MAKI Kirim Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki ke Komjak

CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2020 19:01 WIB
MAKI sudah menyerahkan ke Komjak bukti-bukti dugaan janji hadiah yang bakal diterima Jaksa Pinangki jika berhasil 'mengurus' urusan Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku telah menyerahkan ke Komisi Kejaksaan bukti dugaan janji gratifikasi atau hadiah yang bakal diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari jika berhasil 'memperlancar' urusan Djoko Tjandra.

"Terkait dugaan korupsi nampaknya, jaksa P ini diduga menerima sebuah janji, kalau berhasil diberikan sesuatu imbalan yang besar," kata Boyamin dalam keterangan video yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (11/8).

Dia menduga, imbalan yang akan diterima Pinangki berupa pembelian sebuah perusahaan yang bergerak dalam sektor tambang energi senilai USD 10 juta. Imbalan itu, kata Boyamin, akan diberikan jika Pinangki berhasil melakukan misi yang diberikan Djoko Tjandra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, Boyamin tak menjelaskan lebih detail terkait misi dalam janji yang diberikan Djoko Tjandra. Yang jelas, lanjut Boyamin, imbalan juga berkaitan dengan sejumlah rekan Pinangki.

"Kkalau berhasil diberikan sesuatu imbalan yang besar dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga itu berkaitan temen-temennya oknum Jaksa P," ucap Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin turut mengungkap bukti penerbangan yang dilakukan Pinangki sejak 2019 lalu dalam pertemuannya dengan Djoko Tjandra.

Kata dia, selain pada 25 November 2019, Pinangki sebelumnya juga sempat melakukan penerbangan yakni pada 12 November 2019. Kala itu Pinangki pergi bersama seorang laki-laki untuk bertemu Djoko Tjandra.

"Artinya ini oknum jaksa P, ini betul-betul aktif membantu Djoko Tjandra," kata dia.

Kejagung sebelumnya telah menaikkan status Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke tahap penyidikan terkait dugaan kasus gratifikasi atau hadiah.

Status hukum itu naik ke tahap penyidikan setelah Jaksa Agung Muda pada Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), menelaah laporan hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang diserahkan sepekan sebelumnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan Jampidsus menemukan fakta dugaan pidana dilakukan Pinangki dalam pertemuan dengan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.

Namun demikian, Hari menyebut pihaknya belum dapat menetapkan Pinangki sebagai tersangka atas perbuatannya. Dia bilang, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti lain untuk melakukan hal tersebut.

"Setelah dilakukan telaah, maka tim berkesimpulan, laporan hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan, dijadikan bukti permulaan, diduga terjadi suatu tindak pidana," ujar Hari dalam konferensi daring, Senin (10/8).

(thr/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER