Mahfud Minta Publik Setop Berpolemik soal Pedoman Jaksa Agung

CNN Indonesia
Rabu, 12 Agu 2020 10:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD meminta publik berhenti berpolemik karena pedoman yang dimaksud telah dicabut oleh Kejaksaan Agung.
Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat berhenti berpolemik soal pedoman keharusan izin jaksa agung untuk memeriksa jaksa yang diduga terlibat kasus pidana (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta masyarakat berhenti berpolemik tentang keharusan mendapat izin jaksa agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam tindak pidana.

Mahfud mengatakan peraturan tentang itu yakni Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2020 telah dicabut, sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan.

"Mari hentikan polemik tentang Pedoman Kejaksaan Agung No. 7 Tahun 2020 tentang Keharusan Izin dari Jaksa Agung untuk Memeriksa Jaksa yang Diduga terlibat tindak pidana," kata Mahfud melalui akun twitter pribadinya @Mohmahfudmd, Rabu (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pedoman yang baru dirilis pada 6 Agustus lalu itu telah dicabut melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 163 Tahun 2020. Kurang lebih satu pekan setelah aturan itu terbit, yakni pada 11 Agustus 2020.

Mahfud lantas meminta masyarakat agar mengapresiasi tindakan Jaksa Agung yang telah mencabut pedoman tersebut. Dia yakin hal itu bisa menghilangkan asumsi dan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung melindungi jaksa yang terlibat pidana.

"Hal ini juga bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk melindungi dirinya," kata dia.

Mahfud lalu meminta masyarakat untuk tetap Kejaksaan Agun dan Polri dalam melakukan kerja-kerja penegakkan hukum. Baik di luar mau pun di internal lembaga masing-masing.

"Dengan demikian upaya penegakan hukum, utamanya pemberantasan korupsi, bisa dilakukan secara lebih akuntabel," kata dia.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menerbitkan Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2020. Pedoman ini diduga diterbitkan untuk melindungi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini terlibat dalam pusaran kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setyono menegaskan bahwa pedoman mengatur pemeriksaan terhadap jaksa harus seizin Jaksa Agung. Akan tetapi, penerbitan pedoman tidak berkaitan dengan proses hukum yang dihadapi Pinangki.

"Penerbitan pedoman itu tidak ada kaitannya dengan kasus PSM (Pinangki Sirna Malasari)," kata Hari lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/8).

Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 lalu dicabut oleh Jaksa Agung pada Selasa kemarin (11/8) Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Pinangki sebagai tersangka. Dia akan ditahan dalam 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan.

(tst/bmw/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER