Istri mendiang aktivis lingkungan Salim Kancil, Tijah, mengaku membawa bukti kepemilikan tanah yang disebutnya diserobot oleh pengusaha tambak udang yang melaporkannya ke polisi.
Hal itu dikatakannya saat mendatangi lagi Polda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (12/8) siang, bersaa anaknya, Ike Nurlia, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik seorang pejabat PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS) di Lumajang.
Mereka tiba di Mapolda Jatim, Rabu (12/8) siang, dengan didampingi tim kuasa hukum dari LBH Surabaya, Pusham Surabaya, Walhi Jatim, dan sejumlah lembaga bantuan hukum lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Tijah dan anaknya tiba dengan menenteng sebuah map dan kertas. Ia mengatakan berkas itu adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) lahan milik suaminya di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, yang kini telah diduga telah diuruk dan diserobot oleh PT LUIS.
"Ini aku bawa SKT, ini aku bawa peta. Tanahku sebelah sini. Yang ini sudah diuruk sama tambak udang, tanpa pemberitahuan, saya nggak tau tiba-tiba diuruk kayak gini aku enggak tau," kata dia, sembari memperlihatkan peta.
Tijah mendapati sebagian tanahnya telah diuruk pada 2019. Ia lantas mengadukan hal itu ke Bupati Lumajang Thoriqul Haq. Mereka kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lahan tersebut.
Sidak tersebut kemudian direkam dan dipublikasikan oleh kanal YouTube Lumajang TV. PT LIUS yang tak terima kemudian melaporkan pencemaran nama baik dengan dasar video tersebut. Thoriq sendiri telah diperiksa sebagai saksi, di Mapolda Jatim, Kamis (9/7).
![]() |
Lebih lanjut, Tijah mengatakan sebelum tanah itu diuruk, ia sempat ditawari sejumlah kompensasi oleh PT LUIS, berupa tanah, sawah hingga uang.
"Sempat mau dikasih [kompensasi] tapi aku enggak mau. Macam-macam, ada yang ditukar dengan sawah, mau ditukar dengan lahan, ada yang mau ditukar dengan uang tapi aku enggak mau," katanya.
Namun Tijah tegas menolak. Ia menyebut tanah itu adalah tanah perjuangan mendiang Salim Kancil. Tanah itu sendiri telah ditetapkan sebagai lahan konservasi sejak 2015 lalu.
"Soalnya tanah ini tanah perjuangan, yang diperjuangkan suami saya, kan tanah ini [diperjuangkan] sampai orangnya meninggal," ujarnya, sembari terbata.
Sementara itu, sang anak, Ike Nurlia, mengaku apa yang dilakukannya bersama ibunya itu adalah upaya memperjuangkan haknya dan kelestarian lingkungan. Namun yang justru dialaminya kini adalah perlakuan tak adil.
"Kita yang merjuangkan lingkungan kok kita yang diseret-seret kayak gini," cetusnya.
Salah satu kuasa hukum Tijah dari LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan, mengatakan kedatangan kliennya ini untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengusaha PT LUIS. Laporan itu bernomor LBP/19/TV/SUS/JATIM Tanggal 9 April 2020.
"Menanggapi panggilan penyidik Polda Jatim terkait dengan adanya dugaan pencemaran nama baik terkait dengan unggahan Lumajang TV, yang isinya penyerobotan tanah diatas tanah milik Salim Kancil yang dilakukan oleh PT LUIS, judul seperti yang tersebar di video YouTube seperti itu," kata Jauhar.
![]() |
Tijah, katanya, saat mengetahui pengurukan itu kaget dan tak bisa menerimanya. Ia khawatir apa yang dilakukan PT LUIS bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
"Apa yang Ibu Tijah upayakan adalah sebagai melindungi tanah tersebut sebagai wilayah konservasi, karena pasca kasus Salim Kancil 2015 lahan itu menjadi lahan konservasi," ucap dia.
"Dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh PT LUIS ini dikhawatirkan mengganggu lingkungan bahkan merusak lingkungan" imbuh Jauhar.
Apalagi, berdasarkan informasi dari Pemerintah Kabupaten Lumajang, PT LUIS juga belum mengantongi izin lingkungan dan legalitas untuk menggunakan lahan milik mendiang Salim Kancil tersebut.
"Informasi dari Pemkab, PT LUIS belum memegang izin lingkungan, sebagai salah satu legalitas untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah itu," kata dia.
Meski begitu dalam kasus ini, pihak Jauhar tak tahu menahu soal pihak terlapor dalam dugaan pencemaran nama baik ini.
"Karena terlapornya kita masih belum tahu karena kita dipanggil sebagai saksi. Pelapor Direktur PT LUIS," ucapnya.
Salim Kancil adalah petani sekaligus aktivis penolak tambang yang tewas dibunuh secara sadis oleh sekelompok preman bayaran pada 26 September 2015 lalu.
Preman-preman itu diketahui sebagai orang-orang suruhan Kepala Desa Selok Awar-Awar yang telah dijatuhi vonis 20 tahun kurungan penjara. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan vonis seumur hidup dari jaksa.
(frd/arh)