Arteria: Andai DPR Boleh Cuti, Tak Ada Calon Tunggal Pilkada

Antara | CNN Indonesia
Jumat, 14 Agu 2020 05:35 WIB
Politikus PDIP, Arteria Dahlan mendukung anggota DPR tak perlu mundur ketika maju dan ditetapkan sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengklaim tak akan ada calon tunggal dalam Pilkada jika anggota DPR tak perlu mundur ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengklaim tak akan ada calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) apabila legislator tak diwajibkan mengundurkan diri saat berkompetisi dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Seandainya anggota DPR boleh cuti, dipastikan tidak ada calon tunggal dalam pilkada yang ada di republik ini," kata Arteria Dahlan dalam sidang uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/8), dikutip dari Antara.

Arteria berpendapat berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mensyaratkan pengunduran diri anggota legislatif sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah berdampak pada minimnya peserta yang mengikuti kontestasi pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, calon tunggal dalam setiap kontestasi bisa mengancam kualitas pilkada dan mencerminkan kemunduran dalam pelaksanaan demokrasi.

Selain persoalan calon tunggal, Arteria mengatakan norma dalam pasal tersebut menyebabkan anggota legislatif tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama lima tahun karena diganti dengan mekanisme pergantian antarwaktu setelah mengundurkan diri untuk mengikuti pilkada.

"Anggota DPR, DPD, DPRD seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dengan kepala daerah, yakni menjalankan tugas dan wewenangnya dan kewajibannya selama lima tahun dan tidak boleh dikurangi satu detik pun," katanya.

Terpaksa Setuju

Lebih jauh, politikus PDIP itu mengatakan hampir semua anggota DPR menolak syarat legislator harus mundur untuk maju dalam pilkada saat pembahasan Undang-Undang Pilkada, tetapi terpaksa menyetujui keinginan pemerintah.

Menurut Arteria, awalnya hampir semua fraksi sepakat bahwa anggota DPR, DPRD dan DPD tidak harus mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Namun, saat itu pemerintah khawatir dengan isu korupsi. Beberapa partai politik pun takut karena sejumlah menteri memiliki kepentingan yang tersandera sehingga pembahasan berakhir dengan kesepakatan.

"Pasal ketentuan mundurnya anggota DPR ini, itu dari awal sampai mau diputusnya undang-undang itu, masih alot terus sampai akhirnya kami dipaksa karena fraksi diperintahkan untuk ikuti yang ada di pemerintah, tapi suasana kebatinannya, semuanya ini adalah menolak," kata Arteria.

Ia pun merasa keberatan saat pemerintah memberikan keterangan dalam sidang sebelumnya dengan mengutip sejumlah putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Menurutnya, pemerintah dalam menyajikan keterangan kepada MK juga melihat suasana kebatinan faktual, yakni hampir semua fraksi setuju untuk menolak syarat DPR harus mundur itu.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memprediksi akan ada calon tunggal di 31 daerah yang menggelar Pilkada 2020. Prediksi itu keluar berdasarkan riset Perludem dari dinamika politik yang berkembang hingga hari ini.

Sementara itu, uji materi UU Pilkada ke MK ini diajukan anggota DPR Anwar Hafid serta anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Baso.

Para pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang mengatur syarat pengunduran diri anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Pemohon mendalilkan semestinya legislator disamakan dengan calon petahana atau menteri yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye.

(fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER