Sidang Mahasiswa Kendari Tewas, Saksi Sebut Ditekan saat BAP

CNN Indonesia
Jumat, 14 Agu 2020 05:24 WIB
Seorang saksi dalam sidang mengaku ditekan saat pembuatan BAP agar hanya menunjuk satu oknum polisi yang terlibat dalam peristiwa penembakan.
Ilustrasi penembakan. (Istockphoto/ Ipopba)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang saksi dalam kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) mengungkap dirinya ditekan saat menjalani pemeriksaan mengenai tewasnya dua rekannya dalam aksi kerusuhan 26 September 2019. 

Dalam perkara ini Brigadir Abdul Malik sebagai terdakwa kasus penembakan dua mahasiswa.

Dalam sidang yang digelar virtual di PN Jaksel, Kamis (13/8), Z, salah satu rekan Randi (Mahasiswa UHO yang tewas) menceritakan dirinya diperiksa dua kali oleh polisi. Pertama dilakukan di Mapolda Sultra. Kedua, di Rumah Jabatan Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam) Polda Sultra Kombes Pol Hartoyo sekaligus pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat pemeriksaan di rumah petinggi Polda Sultra itu, Z mengaku ditekan agar hanya menunjuk seorang oknum polisi.

"Benar yang mulia (dipaksa). Saya lupa (yang paksa). Tapi orang di BAP pertama, ada saat pada BAP kedua di rumah jabatan pak Hartoyo," ungkap saksi menjawab pertanyaan Nasrudin, Kuasa Hukum terdakwa Brigadir Abdul Malik.

Di BAP kedua, seperti disebutkan saksi, ada 13 foto polisi ditandai dengan nomor. Z pun menunjuk nomor sembilan yang merupakan Brigadir Abdul Malik, diduga polisi memegang senjata api saat kejadian. Namun, kata Z, dirinya tidak mengenali Abdul Malik.

Warna Senjata yang Berbeda

Dalam kesempatan yang sama, Z mengungkap kronologi peristiwa penembakan yang ia ingat ketika Randi dan Muh Yusuf Kardawi tewas.

Saat polisi memukul mundur ribuan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sultra, massa dari Fakultas Teknik mengarah ke jalan Abdullah Silondae.

Sejumlah polisi, baik yang mengenakan seragam maupun berpakaian sipil datang merangsek ke kantor Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra. Di situ lah ia mendengar bunyi suara tembakan gas air mata beradu dengan tembakan senjata api yang cukup banyak.

Saksi Z yang tak jauh dari gerbang Dinas Nakertrans, pertama kali melihat Yusuf Kardawi terjatuh. Ia hendak menolong, namun tak jauh dari lokasi Yusuf terbaring, ada dua okum polisi berseragam dan tidak memegang senjata.

Selain itu, di lokasi juga ada seorang polisi berpakaian preman memegang senjata berwarna silver. Polisi tersebut sempat menodongkan senjata ke arah Z yang membuat dirinya lari tunggang langgang.

"Saya langsung pelan-pelan mundur dan berlari zig zag," beber Z.

Z tak mengingat lagi ciri polisi pemegang pistol berwarna silver itu. Terhadap kesaksian itu, jaksa mencoba mencocokkan barang bukti senjata api. Tampak, senjata api milik Brigadir AM berwarna hitam.

Masih kesaksian Z, di saat berlari menuju Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra, ia kembali mendengar bunyi tembakan dan seketika itu melihat salah satu massa jatuh tergeletak.

Belakangan, pria yang terbaring tepat di pintu masuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sultra itu adalah Randi. Z hanya mengetahui jika Randi sudah dibawa ke Rumah Sakit Dokter Ismoyo menggunakan mobil pikap.

Seluruh keterangan Z yang disampaikan di persidangan sama seperti BAP pertama di Mapolda Sultra dan berbeda dengan BAP kedua yang digelar di rumah Kombes Pol Hartoyo.

Sementara itu saksi lainnya, IM menyebut, dirinya sempat bertemu Randi sebanyak dua kali saat sebelum demonstrasi maupun saat bentrok dengan polisi di lokasi yang sama.

Ia juga mengaku melihat banyak polisi berpakaian seragam dan berpakaian sipil. Dirinya juga melihat oknum polisi mengacungkan senjata api berwarna silver ke udara.

Sementara saksi ketiga berisial A mengaku mengetahui Randi tertembak melalui pesan Whatsapp. Ia sempat mengecek di RSU Bahterams namun tidak menemukannya.

Setelah itu ia dapat kabar jenazah Randi ada di Rumah Sakit Dokter Ismoyo. Di sana, ia diizinkan masuk dan sempat mengabadikan foto luka tembakkan di dada kiri Randi yang tembus di bawah ketiak sebelah kanan.

Dalam perkara ini, Brigadir AM didakwa dengan pasal berlapis atas tewasnya Randi dan tertembaknya warga bernama Putri. AM diduga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 338, subsidair 351 ayat 3 , atau kedua pertama 359 dan 360 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 15 dan 12 tahun.

Sementara kasus penembakan Muh Yusuf Kardawi polisi masih melakukan penyelidikan dan belum ada titik terang hingga saat ini.

(ain/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER