Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Herman Darmawan menyatakan penyidik sudah menyerahkan berkas perkara pada Desember 2019.
Namun, setelah diteliti oleh jaksa, ternyata masih ada kekurangan berkas sebagaimana dianjurkan dalam P19 lalu. Berkas pun dikembalikan ke penyidik Polda Sultra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi dan jaksa melakukan rekonstruksi ulang perkara ini pada 24 Desember 2019. Dalam rekonstruksi itu, diperagakan 10 adegan penembakan yang dilakukan Brigadir AM.
Menurut Herman, meski sudah dilakukan rekonstruksi, namun masih ada beberapa bukti lain yang belum dilengkapi.
"Rekonstruksi ulang itu, di antaranya. Tapi belum lengkap juga, sehingga dimintakan kepada penyidik untuk dilengkapi," katanya tanpa menyebut bukti dimaksud dengan detail.
Adegan rekonstruksi penembakan mahasiswa Kendari hingga tewas saat demonstrasi. (CNN Indonesia/Fandi) |
"Jangan sampai di persidangan lemah dan jaksa juga yang disoroti," tuturnya.
Terhadap pemenuhan kelengkapan alat bukti itu, penyidik Polda Sultra diberikan waktu 14 hari. Namun, kata Herman, waktu yang diberikan itu bisa saja tidak sesuai mengingat permintaan keterangan saksi ahli butuh waktu lama.
"Itu tidak menjadi patokan, karena tergantung penyidik. Misalkan hadirkan ahli, 14 hari tidak cukup hadirkan saksi ahli. Harus berkoordinasi dulu misalnya," ujarnya.
Sebagai bentuk protes atas lambannya pengungkapan kasus penembakan Randi dan Muh Yusuf Kardawi, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat peduli Yusuf-Randi melakukan aksi di kampung halaman Yusuf di Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna, Minggu (5/1).
Mereka menginjak-injak dan membakar foto bergambar Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam.
Aksi mahasiswa Kendari membakar foto Kapolri dan Kapolda Sultra. (CNN Indonesia/Fandi) |
"Kami meminta Kapolri untuk membebastugaskan mantan Kapolda Sultra, mantan Dirkrimum Polda Sultra, mantan Kapolres atas dugaan keterlibatan dalam struktur jalur komando dalam peristiwa penembakan pada 26 September 2019 lalu," kata Yudin.
Mereka juga meminta kepada Kapolri untuk menyelesaikan seluruh persoalan hukum dalam peristiwa kematian dua mahasiswa UHO sekurang-kurangnya sampai akhir Januari 2020.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi Nur Akabr mengakui berkas tersangka Brigadir AM dikembalikan oleh JPU.
"Betul sekali ada pengembalian berkas perkara karena ini kewenangan Jaksa. Namun ke depan diperkirakan minggu ini sesuai dengan hasil koordinasi antara penyidik dan jaksanya akan diadakan ekspose bersama di Kejaksaan. Kita tunggu kapan kepastian waktunya," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (pnd/pmg)
Adegan rekonstruksi penembakan mahasiswa Kendari hingga tewas saat demonstrasi. (CNN Indonesia/Fandi)