Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin.
Fedrik merupakan jaksa yang menangani serangkaian peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Turut berduka cita atas meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar," kata Novel sebagaimana diungkapkan dalam akun twitternya @nazaqistsha.
Novel turut berdoa agar sang jaksa diampuni segala dosa dan diterima amal ibadah semasa hidupnya.
![]() |
"Dan semoga Allah memberikan kesabaran serta ketabahan kepada keluarganya. Aamiiin..," lanjut Novel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan Fedrik mengembuskan napas terakhir pada pukul 11.00 WIB di RS Pondok Indah Bintaro, kemarin. Ia disebut menderita komplikasi penyakit gula.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan bahwa Fedrik meninggal dunia setelah terkonfirmasi positif corona (Covid-19).
"Benar (terkonfirmasi positif Covid-19)," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/8).
Fedrik yang merupakan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.
Nama Fedrik dikenal publik setelah ia menuntut dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan pidana 1 tahun penjara. Tuntutan ini kemudian menjadi polemik berkepanjangan dan menuai kecaman publik.
Ia juga sebelumnya diketahui merupakan bagian dari tim jaksa yang menangani kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
(ryn/ain)