Tersangka kasus ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx kecewa dengan penolakan penangguhan penahanannya oleh Polda Bali. Kekecewaan Jerinx itu diungkapkan kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana.
"Soal penolakan, Jerinx dan Nora juga kecewa, saya kecewa. Tapi karena ini kewenangan kepolisian ya kami hadapi bersama," kata Gendo, Selasa (18/8).
Menurut Gendo penolakan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga terbilang subjektif. Padahal selama ini, kata Gendo, Jerinx kooperatif bahkan telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya Jerinx sangat kooperatif, tidak akan melarikan diri. Jerinx mengatakan di hadapan penyidik bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," kata Gendo.
Gendo menilai, masih ada banyak mekanisme lain yang bisa ditempuh jika Jerinx dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Satu contohnya dengan membuat pernyataan.
"Saya pikir sih dari awal juga alasan-alasan subjektif dari penyidik dan pihak kepolisian. Ini kan kami susah terjemahkan," jelas Gendo.
Meski kecewa, kata Gendo, Jerinx berkomitmen untuk terus menghadapi kasus ini. Sebagai kuasa hukum, Gendo mengaku belum memikirkan langkah apa yang diambil selanjutnya.
"Kami belum memikirkan (langkah selanjutnya)," kelas Gendo.
Polda Bali menolak upaya penangguhan penahanan Jerinx SID. Ini berdasarkan pertimbangan tim penyidik lantaran Jerinx dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
Pada 12 Agustus 2020, Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian 'IDI kacung WHO' yang diposting di akun instagramnya @jrxsid.
Penetapan tersangka itu terkait laporan Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Penetapan tersangka terhadap Jerinx dilakukan setelah dalam gelar perkara penyidik menemukan terpenuhinya unsur pidana. Polisi menjerat Jerinx dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE.