Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx

CNN Indonesia
Selasa, 18 Agu 2020 13:30 WIB
Permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus 'IDI kacung WHO' Jerinx ditolak karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
Permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID ditolak. (Foto: Dok.I Wayan “Gendo” Suardana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Astina alias Jerinx atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

"[Penangguhan penahanan] ditolak," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/8).

Ia mengatakan, alasan penolakan permohonan penangguhan itu, dikarenakan polisi khawatir Jerinx akan kembali mengulangi perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dikhawatirkan akan kembali mengulangi perbuatannya," kata dia.

Pada Jumat (14/8), keluarga Jerinx bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Bali. Mereka mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana menyatakan pihaknya membawa dua penjamin dalam upaya penangguhan penahanan ini. Pertama adalah ayah Jerinx, I Wayan Arjono, dan kedua adalah istri Jerinx, Nora Alexandra.

Gendo menegaskan upaya penangguhan penahanan diajukan karena hal itu merupakan hak tersangka.

Menurutnya, penangguhan penahanan dilakukan atas pertimbangan Jerinx adalah tulang punggung keluarga. Selama ini, Jerinx sudah hidup secara mandiri.

"Bapak dan Jerinx sudah punya tempat tinggal masing-masing. Keluarganya juga mandiri, karena itu Jerinx adalah tulang punggung keluarga," kata dia.

Dalam perkara ini, Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian 'IDI kacung WHO' yang diposting di akun instagramnya @jrxsid.

Penetapan itu setelah dalam gelar perkara penyidik menemukan terpenuhinya unsur pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan terhadap Jerinx pada Rabu (12/8).Polisi menjerat Jerinx dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE.

(yoa/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER