Satu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan terinfeksi virus corona (Covid-19). Meski begitu, sementara ini persidangan di PN Jakpus masih berjalan terus.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan hakim tersebut positif Covid-19 setelah menjalani tes swab beberapa hari yang lalu.
"Dapat kami sampaikan bahwa benar ada 1 rekan hakim kita yang terpapar Covid-19. Hal ini diketahui setelah yang bersangkutan melakukan tes swab dan hasilnya dinyatakan positif kemarin," ujar Bambang kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti itu, Bambang berujar seluruh area gedung PN Jakpus sudah dilakukan penyemprotan desinfektan. Upaya tersebut berdasarkan perintah Ketua PN Jakarta Pusat.
Selain itu, kata dia, dalam waktu dekat juga akan dilakukan tes swab kepada Pimpinan Pengadilan, Hakim Karier, Hakim AdHoc dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja PN Jakpus
"Insya Allah hari ini dengan mengirim surat kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk dilaksanakan segera tes swab tersebut," imbuhnya.
Sembari menjalani dan menunggu hasil tes swab, Bambang menyatakan proses persidangan akan tetap berjalan sebagaimana biasanya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun pihaknya juga mempertimbangkan untuk menutup seluruh kegiatan di PN Jakpus.
"Dengan menjaga protokol kesehatan secara ketat, proses persidangan tetap dilaksanakan sambil menunggu hasil tes swab yang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ucap Bambang.
"Apakah nantinya perlu untuk dilakukan lockdown 14 hari sesuai protokol kesehatan ataukah tidak, akan kami info kan lebih lanjut," katanya.
(osc/ryn/osc)