Jerinx Dijerat Pasal SARA, Pengacara Sebut IDI Ikatan Profesi

CNN Indonesia
Rabu, 12 Agu 2020 20:20 WIB
Pengacara Jerinx mempertanyakan pasal SARA yang digunakan untuk menjerat kliennya. Menurut dia, IDI bukan golongan SARA, melainkan organisasi profesi.
Tersangka kasus ujaran kebencian terhadap IDI, Jerinx. (Foto: Ismail/detikHOT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara I Gede Ari Astina alias Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mempertanyakan pasal-pasal yang menjerat kliennya. Jerinx dijerat sejumlah pasal Undang-undang ITE terkait dugaan ujaran kebencian.

Salah satunya adalah pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi;

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gendo mempertanyakan unsur Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dalam unggahan Jerinx, yang jadi pemicu penangkapan dan penahanan terhadap kliennya. Dalam unggahannya, Jerinx menyebut 'IDI kacung WHO' yang mengakibatkan dirinya dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pengacara itu menyatakan IDI sebagai lembaga yang dikecam kliennya bukan masuk dalam terminologi Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).

"Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," tukasnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi menyatakan bahwa Jerinx dipersangkakan dalam beberapa pasal.

Yakni pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Jerinx terancam hukuman kurungan penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.

[Gambas:Instagram]

Kasus Jerinx bermula saat dia mengunggah pernyataan yang mengatakan IDI Bali adalah kacung WHO.

Unggahan tersebut diunggah kali pada 13 Juli 2020 dan berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com masih bercokol hingga Rabu (12/8) pukul 19.15.

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti bahwa hasil rapid test sering ngawur kenapa dipaksakan?"demikian sebagian unggahan Jerinx.

Jerinx telah meminta maaf atas unggahan tersebut. Dia berkata tak bermaksud menghina IDI. Apa yang ia tulis disebutnya sebagai bentuk kritik atas pelayanan tenaga medis selama pandemi virus corona.

"Ini murni sebagai kritik, kritik dari warga negara," kata Jerinx.

(ndn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER