Lokataru: Penolakan Penangguhan Jerinx Tanda Pembungkaman

CNN Indonesia
Kamis, 20 Agu 2020 03:05 WIB
Haris Azhar menyebut alasan penolakan penangguhan penahanan oleh polisi menandakan ada upaya pembungkaman terhadap Jerinx.
Pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Eksekutif lembaga advokasi Lokataru Foundation Haris Azhar menyebut alasan polisi menolak penangguhan penahanan terhadap tersangka ujaran kebencian, I Gede Ari Astina alias Jerinx tak masuk akal.

Menurut Haris, alasan itu secara tidak langsung menandakan bahwa pemerintah tengah berupaya membungkam kritik yang disampaikan Jerinx.

Drumer Superman Is Dead, Jerinx kembali dibawa ke rumah tahanan Polda Bali usai menjalani pemeriksaan, Selasa (18/8).Drumer Superman Is Dead, Jerinx. (Foto: CNN Indonesia/I Putu)

"Masa kalau dibilang kayak begitu, kalo ada jaminan nggak ngulang, berarti ini bener dong ini pembungkaman," kata Haris lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris kembali menyoroti alasan penetapan Jerinx sebagai tersangka ujaran kebencian dalam kasus 'IDI kacung WHO'. Menurut dia, Jerinx tak melakukan pidana yang membahayakan orang lain. Haris menambahkan, hingga saat ini tak terjadi apa-apa pada IDI usai kritik yang disampaikan Jerinx. Termasuk jika Jerinx dibebaskan.

"Kalau dibilang dia pencemaran nama baik terhadap IDI, terus apa yang terjadi sama IDI. Nggak kenapa-napa juga. Apa ada sesuatu kalau Jerinx dikeluarkan IDI jadi bubar?" ucap Haris.

Polda Bali sebelumnya menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx atas kasus ujaran kebencian. Polisi berujar alasan penolakan permohonan penangguhan itu karena khawatir Jerinx akan kembali mengulangi perbuatannya.

"Dikhawatirkan akan kembali mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/8).

Jerinx sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian 'IDI kacung WHO' yang diposting di akun instagramnya @jrxsid.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan terhadap Jerinx pada Rabu (12/8).Polisi menjerat Jerinx dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE.

 

(ain/thr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER