Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan pihaknya telah menindak sebanyak 145 orang tak bermasker dalam operasi penegakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) periode 13-18 Agustus 2020.
"Kita operasi ke 24 pasar, didapati 121 orang tidak memakai masker. Sesuai tahapan di Perwal (Peraturan Wali Kota), kita berikan sanksi ringan terlebih dahulu dengan diberi peringatan tertulis dan peringatan lisan," ucap Rasdian di Bandung, Rabu (19/8).
Selanjutnya, Satpol PP dengan menggandeng Linmas dan aparatur kewilayahan menyasar taman kota. Dari tujuh taman yang didatangi, sebanyak 16 orang pengunjung tidak memakai masker yang kemudian diberikan diberi peringatan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat operasi di seputar area taman juga kita empat kali membubarkan kerumunan warga yang juga tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Rasdian.
Rasdian yang juga menjabat di Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Tim Gugus Tugas Covid-19 itu menuturkan, monitoring juga dilakukan di pusat perbelanjaan, pertokoan, dan mal.
Dari lima tempat yang didatangi, tim gabungan menindak dengan peringatan tertulis kepada delapan orang pelanggar yang tidak memakai masker.
Sedangkan pantauan di dua stasiun kereta api, terjaring tujuh pelanggar. Mereka disanksi berupa peringatan tertulis.
"Monitoring juga kami lakukan kedelapan kafe dan rumah makan. Didapati tiga pelanggaran beroperasi di luar ketentuan. Itu kita langsung menghentikan kegiatan dan diberikan peringatan tertulis," ujarnya.
Tak hanya itu, tim gabungan juga menghentikan kegiatan tiga kafe dan restoran serta satu tempat hiburan. Hasilnya, ada satu tempat yang nekat beroperasi dan langsung dihentikan kegiatannya. Hal itu lantaran tempat hiburan tersebut belum mendapat rekomendasi.
"Ada satu hajatan yang menyebabkan kerumunan orang. Itu kita kenakan sanksi berupa denda Rp500.000. Itu karena mereka berkerumun tidak mematuhi standar protokol kesehatan," katanya.
(hyg/end)