Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) memberikan rekomendasi kepada 45 tempat hiburan untuk kembali beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dari 80 pengajuan, 35 tempat hiburan di antaranya belum diberikan rekomendasi karena belum memenuhi syarat protokol kesehatan.
Kepala Disbudpar Kota Bandung Dewi Kaniasari menuturkan, ada sebanyak 80 tempat hiburan yang mengajukan untuk bisa kembali beroperasi. Namun dari sejumlah permohonan yang diterima, Disbudpar tidak serta merta memberikan rekomendasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persyaratan yang perlu dilampirkan dalam surat permohonan yaitu ada surat pernyataan di atas meterai menjamin penerapan protokol kesehatan dari pengelola, bukti telah dilakukan rapid test kepada para pegawainya serta surat izin usaha," kata Kenny, panggilan Dewi Kaniasari di Bandung, Rabu (19/8).
Selain itu, Kenny menuturkan, ada daftar periksa protokol kesehatan yang harus dicek oleh petugas di lapangan. Oleh karena itu, Kenny mengaku pihaknya terus mengingatkan pengelola untuk melengkapi kelengkapan administrasi dan memperbaiki mekanisme penerapan protokol kesehatan sesuai aturan.
"Kami terus melakukan edukasi dan sosialisasi serta mengingatkan kelengkapan yang kurang. Kita juga selalu berkoordinasi dengan ketua P3B (Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung)," tuturnya.
Di luar itu, Kenny mengusulkan dibentuknya tim gabungan untuk pelaksanaan pengawasan dan penindakan di lapangan. Pasalnya, pengawasan dan penindakan membutuhkan dukungan dari mitra kepariwisataan.
"Permasalahan dan penanganan Covid-19 tidak bisa hanya Pemkot Bandung saja tetapi perlu ada kesadaran juga dari semua elemen masyarakat," ujarnya.