Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat menggelar operasi gabungan penegakan kedisiplinan menggunakan masker di objek wisata Pantai Pangandaran, mulai hari ini, Sabtu (22/8). Operasi gabungan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan razia tersebut dilakukan dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.
Menurut Emil, panggilan Ridwan Kamil, kedisiplinan memakai masker menjadi kunci untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 hingga obat dan vaksin penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu ditemukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Covud-19 ini pilihannya hanya mengurangi penularan melalui kedisiplinan, tidak ada lagi. Dan satu-satunya senjata melawan Covid-19 di Jabar adalah memakai masker," ujar Emil dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8).
Adapun dipilihnya objek wisata Pantai Pangandaran dalam operasi gabungan ini mempertimbangkan padatnya pengunjung pada libur akhir pekan dan cuti bersama.
Emil menuturkan, pemulihan ekonomi salah satunya lewat pariwisata juga harus diiringi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama memakai masker.
Sementara itu, ada tiga tipe sanksi administratif yang tercantum dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sementara sanksi sedang berupa penyitaan KTP pelanggar atau melakukan kerja sosial hingga pengumuman terbuka.
Untuk sanksi berat, pelanggar akan dikenakan denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pembekuan izin usaha.
"Denda administratif untuk sanksi berat Rp100 ribu sampai Rp500 ribu," ucap Emil.
Ia meminta operasi gabungan penggunaan masker ini tak hanya dilakukan di objek wisata atau pusat keramaian, melainkan juga di pedesaan. Begitu pun di pusat keramaian, Emil menyarankan untuk memperbanyak titik-titik operasi.
"Saya monitor kalau di perkotaan relatif banyak (yang pakai masker), tapi ketika saya pantau di pedesaan mungkin yang pakai masker hanya 30 persen. Selain itu, saya titip Satpol PP jangan hanya di pusat keramaian jadi harus berkeliling jangan hanya di satu titik, (misal) alun-alun. Saya ingin ada dua pasukan di titik keramaian dan mobile menggunakan motor," katanya.
Dalam operasi gabungan penggunaan masker di objek wisata Pantai Pangandaran, Satpol PP Jabar sebagai penindak pelanggaran akan menggunakan aplikasi bernama Sicaplang. Sicaplang sendiri merupakan singkatan dari Aplikasi Pencatatan Pelanggaran.
Aplikasi penilangan berbasis telepon pintar ini dikembangkan oleh Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar dan merupakan pertama di Indonesia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar Setiaji menuturkan, Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020.
"Sicaplang adalah aplikasi untuk pencatatan pelanggaran, mereka bisa mengecek status sanksinya seperti apa," ucapnya.
Adapun petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan sehingga siap jelang pelaksanaan operasi di Pangandaran.
"Petugas login dulu, dan kami sudah melakukan simulasi dan pelatihan kepada petugas Satpol PP sehingga mereka sudah bisa aktif menggunakan aplikasi tersebut," tutur Setiaji.
Saat menemukan pelanggar nantinya, petugas akan mencatat idenitas pelanggar tersebut. Untuk pelanggaran dengan kategori berat akan langsung dikenakan sanksi denda administratif di lokasi.
Pelanggar pun bisa mengecek status pelanggarannya pada aplikasi Pikobar dengan cara memasukkan nomor pelanggaran.
(hyg/stu)