Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat akan menggelar operasi penegakan kedisiplinan menggunakan masker di destinasi wisata Pantai Pangandaran. Operasi gabungan oleh Satpol PP, Kepolisian, dan TNI itu direncanakan digelar pada Sabtu (22/8).
Ketua Gugus Tugas Jabar Ridwan Kamil menegaskan, kedisiplinan memakai masker adalah kunci memutus rantai penyebaran Covid-19, sampai obat dan vaksin nanti ditemukan.
"(Pandemi) Covid-19 ini pilihannya hanya mengurangi penularan melalui kedisiplinan, tidak ada lagi. Dan satu-satunya senjata melawan COVID-19 di Jabar adalah memakai masker," ucap Emil sapaan Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Bandung, Jumat (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantai Pangandaran dipilih sebagai tujuan dengan mempertimbangkan kepadatan pengunjung saat libur akhir pekan dan cuti bersama. Pemulihan ekonomi, kata Emil, salah satunya adalah lewat pariwisata. Lebih lanjut, ia menjelaskan ada tiga tipe sanksi administratif yang tercantum dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.
Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sementara sanksi sedang berupa penyitaan KTP pelanggar atau melakukan kerja sosial hingga pengumuman terbuka. Untuk sanksi berat, pelanggar akan dikenakan denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pembekuan izin usaha.
"Denda administratif untuk sanksi berat (yakni) 100 ribu sampai 500 ribu," kata Emil.
Emil menambahkan agar operasi gabungan penggunaan masker ini tak hanya dilakukan di pusat keramaian, melainkan juga di pedesaan. Di pusat-pusat keramaian, Emil menyarankan memperbanyak titik operasi.
"Saya monitor kalau di perkotaan relatif banyak (yang pakai masker), tapi ketika saya pantau di perdesaan mungkin yang pakai masker hanya 30 persen. Selain itu, saya titip Satpol PP, jangan hanya (operasi) di pusat keramaian jadi harus berkeliling, jangan hanya di satu titik, (misal) alun-alun. Saya ingin ada dua pasukan di titik keramaian dan mobile menggunakan motor," tambahnya.
Aplikasi Sicaplang Catat Pelanggar Tak Pakai Masker
Dalam operasi gabungan di Pantai Pangandaran, Satpol PP Jabar bertugas sebagai penindak pelanggaran. Mereka akan menggunakan aplikasi bernama Sicaplang atau Aplikasi Pencatatan Pelanggaran. Aplikasi yang disematkan dalam ponsel ini dikembangkan oleh Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar dan merupakan pertama di Indonesia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar Setiaji mengatakan, Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020. Ia menjelaskan, petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini sudah diberikan pelatihan jelang pelaksanan operasi.
"Sicaplang adalah aplikasi untuk pencatatan pelanggaran, mereka bisa mengecek status sanksinya seperti apa,"
"Petugas log in dulu, dan kami sudah melakukan simulasi dan pelatihan kepada petugas Satpol PP sehingga mereka sudah bisa aktif menggunakan aplikasi tersebut," kata Setiaji.
Saat menemukan pelanggar nantinya, petugas akan mencatat identitas pelanggar tersebut. Untuk pelanggaran dengan kategori berat akan langsung dikenakan sanksi denda administratif di lokasi. Pelanggar dapat mengecek status pelanggarannya pada aplikasi Pikobar dengan cara memasukkan nomor pelanggaran.
(rea)