Politikus Papua Harap MK Memuluskan Ruang bagi Partai Lokal

CNN Indonesia
Rabu, 26 Agu 2020 06:56 WIB
Politikus Papua harap MK memuluskan ruang bagi parpol lokal baik di Papua dan Papua Barat untuk ikut dalam pemilu yang sejauh ini terkendala UU Otsus Papua.
Ilustrasi kotak suara untuk pelaksanaan pencobolosan pada hari pemilu. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Papua Bersatu (PPB) berharap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memuluskan ruang partai politik lokal di wilayah paling timur Indonesia itu mengikuti ajang pemilu. Selama ini, mereka mengklaim keberadaan partai lokal Papua ikut pemilu terkendala penafsiran hukum dalam UU Nomor 21 tentang Otonimi Khusus (Otsus) Papua.

"Kami tegaskan bahwa di dalam gugatan kami, Partai Papua Bersatu harus menjadi peserta Pemilu 2019 dan harus mengikuti Pemilu susulan pada tahun 2020," kata Ketua Umum PBB Krisman Dedi Awi Janui Fonataba, dalam sebuah diskusi daring, Selasa (25/8).

Gugatan itu sudah dilayangkan ke MK pada pertengahan tahun lalu, dan telah melalui sidang pemeriksaan pendahuluan, perbaikan, hingga mendengarkan keterangan baik dari pemohon, DPR, Presiden dan ahli terkait uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. Perkara itu terdaftar di MK dengan nomor 41/PUU-XVII/2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan risalah-risalah yang ditelusuri dari situs MK, agenda sidang kesembilan dalam perkara itu adalah pada 30 Januari lalu yang mendengarkan keterangan ahli dihadirkan mahkamah.

"Kami sudah merasa dimenangkan, dan kami tunggu putusan terakhir, mohon segera didorong," kata Krisman.

Dalam kasus partai lokal ini, Krisman membandingkan kebijakan pemerintah di masa lalu yang telah mengakomodasi partai lokal di Aceh lewat instrumen hukum Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Sementara, melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, partainya tidak dapat berpartisipasi, dengan dalih tidak sesuai dengan konstitusi.

"Sampai dengan saat ini, Pemerintah Indonesia hanya melihat Papua dari aspek politik. Sehingga darah terus mengalir di atas tanah kami. Pemerintah tidak melihat kami dari aspek hukum dan Perundang-undangan yang berlaku," ujar Krisman.

Senada, Sekretaris Jenderal PPB Darius Nawipa juga menegaskan, dalam sembilan periode sidang yang telah berjalan, pihaknya merasa sudah memenangkan polemik ini sebab telah sesuai dengan ketentuan konstitusi.  

Darius juga menyebut, dana yang telah dikucurkan Pemerintah dalam menangani hal ini, tidak sebanding dengan kerugian hak politik warga asli Papua yang termarjinalkan.

"Kalau kemarin Presiden dan para elite mengatakan bahwa dana otsus itu sejak 20 tahun ini sekitar 9 sekian triliun digulirkan ke Papua, itu tidak cukup karena kewenangan belum dikasih," kata Darius.

Polemik keikutsertaan partai lokal di Papua ini bermula saat KPU Provinsi Papua memutuskan PPB gagal memenuhi verifikasi faktual dan administratif sebagai peserta Pileg 2019. Alasannya adalah belum ada ketentuan hukum yang secara tegas mengatur keberadaan Partai Politik Lokal di Provinsi Papua.

Kemudian, KPU berpendapat bahwa ketentuan pada Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2001 hanya menyebutkan tentang Partai Politik dan bukan Partai Politik Lokal, sehingga tidak ada dasar hukum bagi keberadaan partai politik lokal di Provinsi Papua.

Selain itu, keputusan pengesahan PPB sebagai badan hukum ternyata telah dibatalkan atau dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Oleh sebab itu PPB meminta MK untuk menyatakan frasa 'Partai Politik' dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2001 dinyatakan konstitusional dan sah dimaknai sebagai 'Partai Politik Lokal'. 

(khr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER