Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan denda progresif bagi pelanggar aturan protokol pencegahan virus corona (Covid-19). Nantinya, penerapan denda progresif akan dilakukan terpusat pada aplikasi Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah).
Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha menyatakan Dinas Komuninasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai data integrator yang mengumpulkan catatan-catatan pelanggaran oleh dinas terkait. Saat ini, aplikasi tersebut masih dalam tahap percobaan dan sosialisasi.
"Setelah sosialisasi aplikasi Jak APD selesai dilakukan oleh unit-unit terkait termasuk proses evaluasi trial and error dan juga proses integrasi data telah selesai, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB ini akan dapat segera digunakan," kata Yudhis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, aplikasi tersebut tengah diuji coba di lingkungan internal Pemprov DKI, di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans), Dinas Perhubungan, dan Satpol PP DKI.
Kepala Disnakertrans Andri Yansah mengatakan, nantinya pengguna aplikasi Jak APD merupakan tiga instansi tersebut. Data-data terkait akan berada dalam aplikasi itu.
"Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang," jelas Andri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 79 tahun 2020 yang mengatur soal sanksi progresif bagi pelanggar yang mengulangi kesalahannya.
Dalam Pergub No. 79 tahun 2020, pelanggar penggunaan masker berulang satu kali dijatuhi sanksi kerja sosial selama 120 menit atau denda Rp500 ribu; berulang dua kali sanksi kerja sosial selama 180 menit atau denda Rp750 ribu; dan berulang tiga kali hingga seterusnya dihukum kerja sosial selama 240 menit atau denda Rp 1 juta.
Sanksi progresif pun berlaku bagi pelaku usaha. Tempat usaha yang melakukan pelanggaran berulang sebanyak satu kali dikenai denda Rp50 juta, dua kali sebesar Rp100 juta, dan tiga kali Rp150 juta.
Dalam pergub itu juga diatur mengenai penggunaan aplikasi Jak APD. Pasal 21 menyatakan, dalam rangka peningkatan efektivitas dalam dan penindakan dalam Peraturan Gubernur ini, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melakukan pendataan ke dalam basis data/sistem informasi.
(dmi/wis)