Anies Resmi Terapkan Denda Progresif untuk Pelanggar PSBB

CNN Indonesia
Jumat, 21 Agu 2020 10:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi menerapkandenda progresif bagi setiap pihak yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Ilustrasi pelanggar protokol kesehatan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan, resmi menerapkan kebijakan denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub itu diteken Anies pada 19 Agustus 2020.

Pasal 4 Pergub 79/2020 diatur bahwa setiap warga wajib menggunakan masker jika beraktivitas di luar, berinteraksi dengan orang yang tidak diketahui status kesehatannya, dan menggunakan kendaraan umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, dalam pasal diatur sanksi bagi para pelanggar yakni sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp250.000.

"Pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000," demikian bunyi Pasal 5 Ayat 1b.

Kemudian, jika pelanggaran berulang dua kali maka sanksi kerja sosial bertambah menjadi tiga jam atau denda administrasi sebesar Rp750.000.

Terakhir, jika pelanggaran berulang lebih dari tiga kali maka dikenakan sanksi kerja sosial selama empat jam atau denda administratif sebesar Rp1 juta.

Di sisi lain, Pergub itu juga memperbolehkan warga yang melakukan aktivitas olahraga dengan intensitas tinggi tidak memakai masker saat keluar rumah.

"Setiap orang yang melakukan olahraga dengan intensitas tinggi di luar ruangan guna menghindari gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler), dikecualikan dari kewajiban menggunakan masker ketika berada di luar rumah," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 1.

Untuk ketentuan lebih lanjut terkait jenis olahraga dengan intensitas tinggi tersebut akan diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.

Denda progresif juga berlaku untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.

Hukuman yang diberikan berupa sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam.

Namun, jika pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta. Lalu, pelanggaran berulang dua kali denda sebesar Rp100 juta. Dan pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda Rp150 juta.

Pada pasal 7 dijelaskan jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama tujuh hari kerja, akan dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.

Anies mengatakan jumlah warga yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah semakin meningkat. Berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), jumlah pelanggar aturan penggunaan masker meningkat sejak awal Juli. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar.

Insert Artikel - Mengurangi Risiko Terinfeksi Virus

Berikutnya terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli, dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar.

"Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar," kata Anies dalam keterangan tertulis pada Kamis lalu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan perpanjangan penerapan PSBB masa transisi di wilayah Jakarta selama dua pekan hingga 27 Agustus mendatang.

(dis/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER