Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membuka kembali bioskop di tengah pandemi Covid-19 dengan penerapan sejumlah protokol kesehatan.
Hal itu dikatakan usai pertemuan antara Pemprov DKI Jakarta dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Rabu (26/8).
"Kesimpulan pertemuan tadi dalam waktu dekat ini kegiatan bisokop di Jakarta akan kembali dibuka dan protokol kesehatan akan ditegakkan lewat regulasi detail dan pengawasan ketat," ujarnya, dalam konferensi pers bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal kepastian waktu pembukaannya, Anies belum merinci itu. Ia hanya mempersilakan pihak bioskop untuk mempersiapkan diri.
"Kami garisbawahi bahwa persiapan silahkan dilakukan, eksekusi tergantung Jakarta," ucapnya.
"Kita akan menyiapkan regulasi secara lengkap dan masukkan semua unsur," dia menambahkan.
Menurutnya, pembukaan bioskop itu sudah melalui studi dan kajian para pakar di berbaga negara. Ia mencontohkan Korea Selatan yang tak menutup bioskop di saat pandemi Covid-19 mencapai puncaknya.
"47 negara pada saat ini kegiatan biskop sudah berjalan seperti biasa," klaimnya.
Meski begitu, Anies menyatakan bahwa akan ada penerapan protokol pencegahan COvid-19 yang ketat di dalam bioskop. Di antaranya, bagi pihak bioskop, pertama, wajib menerapkan 3 M (memakai masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan), di saat masuk maupun keluar bioskop.
Kedua, pengaturan sirkulasi udara. Ketiga, pembersihan ruangan secara teratur. Keempat, penempatan kursi mesti sesuai dengan identitas pemesan.
"Di situ bisa dilakukan pengendalian siapa duduk di mana. Ini mirip dengan pesawat terbang," ucap Anies.
Bagi pihak penonton, Anies meminta untuk tidak saling bicara saat di dalam bioskop. Jikapun berbicara dengan orang yang dikenal itu setidaknya tak boleh berhadap-hadapan posisinya.
Pemprov DKI pun mengancam akan menutup bioskop yang nantinya tak mematuhi protokol kesehatan.
"Bila ada kegiatan bisokop yang nanti tidak mengikuti protokol kesehatan, langkah DKI cukup sederhana, yakni menutup usahanya," tandas Anies.
Sebelumnya, tempat hiburan, termasuk bioskop, ditutup selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi mencegah penularan COvid-19. Saat ini, DKI masih berstatus PSBB Transisi.
(arh)