Kemenag Pastikan Poligami Dirut Bank Syariah di NTB Tak Salah

CNN Indonesia
Rabu, 26 Agu 2020 12:20 WIB
Kementerian Agama menyatakan bahwa direktur utama salah satu bank syariah di NTB tidak menikahi adik dari istrinya, sehingga tak ada yang salah.
Ilustrasi pernikahan (Dok. Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama, Anwar Saadi menegaskan poligami yang diduga dilakukan seorang direktur salah satu Bank Syariah di Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu ia sampaikan untuk merespon video viral seorang direktur bank syariah yang meminta izin kepada istrinya untuk menikah lagi dengan seseorang yang diduga adik sang istri.

Anwar mengakui bahwa prosesi pernikahan antara keduanya telah dilaksanakan pada 14 Agustus 2020 lalu di KUA Mataram, NTB setelah mendapatkan izin poligami dari Pengadilan Agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernikahan itu dilaksanakan setelah pengantin pria mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten. sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Anwar dalam keterangan resminya, Rabu (26/8).

Anwar juga mengklarifikasi bahwa hasil penelusuran KUA, kedua wanita dalam video viral itu bukan kakak beradik. Ia menegaskan menikahi dua wanita yang berstatus kakak beradik dalam kurun waktu bersamaan dipastikan akan menyalahi hukum Islam.

"Adapun panggilan 'adik' dalam video tersebut mungkin saja panggilan akrab," ujar Anwar.

Selain itu, Anwar turut menjelaskan ketentuan mengenai poligami sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Ia menyatakan syarat untuk poligami diatur dengan cukup ketat. Salah satunya harus memiliki surat izin poligami yang ditetapkan Pengadilan Agama.

"Pasal 4 ayat (1) huruf l PMA 20 Tahun 2019, menyebutkan bahwa jika seorang lelaki hendak beristri lebih dari satu, maka ia harus mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama," kata dua.

Setelah mendapatkan penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama, Anwar menyatakan pihak KUA akan melaksanakan fungsinya untuk mencatat pernikahan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Anwar menegaskan pihak KUA akan menelusuri riwayat kedua calon pengantin. Hal itu bertujuan agar pernikahan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Video itu menjadi viral karena dianggap menikahi dua wanita yang berstatus kakak beradik dalam kurun waktu bersamaan, tentu saja ini menyalahi hukum Islam. Padahal faktanya mereka bukanlah kakak beradik," kata Anwar.

Seperti diberitakan beberapa media, jagat media sosial dihebohkan dengan video direktur utama Bank Syariah di NTB ingin poligami lalu diberikan izin oleh istrinya.

Dalam video itu terlihat istri pertama meminta janji suami agar memberikan keadilan kepada dirinya dan anak-anaknya ketika menikah lagi dengan wanita baru.

"Berjanji bersikap adil, berjanji ayah akan menerima bunda, adik, anak-anak dan seterusnya," tanya sang istri dalam video tersebut.

"Dengan ini saya mengizinkan, adik saya Kartika Dewi Pertiana untuk menjadi istri kedua dari suami saya," lanjut sang istri tua yang kemudian memeluk wanita muda yang akan menjadi istri kedua suaminya itu.

(rzr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER