Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Gugatan itu sebelumnya diajukan Amien Rais dkk.
Permohonan pencabutan ini diketahui telah diajukan tim kuasa hukum Amien Rais pada 19 Agustus lalu.
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU MK, pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama sidang MK dilakukan. Namun pemohon tidak dapat kembali mengajukan permohonan yang sama.
"Sesuai hasil Rapat Permusyawaratan Hakim yang digelar 24 Agustus 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan permohonan itu beralasan menurut hukum," katanya.
Sebelumnya, Amien Rais mengajukan permohonan pencabutan gugatan UU Corona pada 19 Agustus 2020. Permohonan itu kemudian disidangkan dalam sidang klarifikasi di MK 24 Agustus lalu.
Tim kuasa hukum menyatakan, pencabutan permohonan dilakukan terkait alasan teknis dari para pemohon dan kuasa hukum. Namun, Amien disebut akan kembali mengajukan gugatan serupa usai memperbaiki permohonan tersebut.
Selain Amien, gugatan ini diketahui diajukan bersama sejumlah pemohon lain di antaranya mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Dalam gugatannya, Amien dkk menggugat secara formal dan materiil. Dari segi formal, Amien dkk menilai UU tersebut bertentangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, saat proses dari Perppu menjadi UU.
Sementara dari segi materiil, Amien dkk menggugat Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27, dan Pasal 28. Pasal dalam beleid tersebut dianggap melanggar ketentuan konstitusi.
(psp/osc)