Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi soal karantina wilayah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam putusannya, hakim menyatakan tak ada kerugian yang dialami pemohon atas gugatan tersebut.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dikutip dari salinan, Rabu (22/7).
Gugatan itu diajukan dua orang pengacara yakni Runik Erwanto dan Singgih Tomi Gumilang. Dalam perohonannya, mereka meminta pemerintah menerapkan karantina wilayah di daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Aturan soal Karantina Wilayah Digugat ke MK |
Menurut pemohon, pemerintah tak memberlakukan karantina wilayah lantaran khawatir harus menanggung kebutuhan dasar semua orang seperti yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU 6/2018.
Namun, hakim menyatakan pemohon tidak dapat menerangkan kerugian langsung akibat ketentuan UU tersebut.
"Menurut mahkamah, para pemohon tidak dapat menerangkan kerugian konstitusional, baik aktual maupun potensial yang dialami para pemohon," katanya.
![]() |
Pemohon juga dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum atas gugatan tersebut.
Sebelumnya pemohon menggugat Pasal 55 ayat (1) yang menyatakan, 'selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat'.
Penggugat mempersoalkan kata 'orang' dalam pasal tersebut yang multitafsir sebab bisa dimaknai orang kaya atau miskin.
Menurut pemohon, seharusnya pemerintah berani menerapkan karantina wilayah terhadap daerah-daerah yang kebijakan PSBB.
Para pemohon menilai pemerintah khawatir memberlakukan karantina wilayah, karena akan menyebabkan pemerintah pusat harus menanggung kebutuhan dasar semua orang seperti diatur dalam UU Kekarantinaan Wilayah.
(psp/arh)