Kejagung Tetapkan Djoktjan Tersangka Suap Pengurusan Fatwa MA

CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2020 14:12 WIB
Kejagung menetapkan Djoko Tjandra tersangka dugaan suap kepada Jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Djoko Tjandra. (Antara Foto/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

"Pada hari ini penyidik menetapkan lagi satu orang tersangka dengan inisial JST (Joko Sugiarto Tjandra)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (27/8).

Djoko ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh penyidik secara maraton selama dua hari, yakni pada Selasa dan Rabu kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan bahwa Djoko Tjandra merupakan tersangka yang memberikan hadiah kepada Pinangki agar mengatur kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung sehingga dirinya tidak perlu dieksekusi.

"Pasal sangkaan, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001," kata Hari.

"Atau sangkaan yang kedua, pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan tindak pidana korupsi atau yang ketiga adalah pasal 13 uu pemberantasan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan penerimaan hadiah oleh aparat penegak hukum ini mencuat usai Pinangki terungkap bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 silam. Padahal, kala itu Djoktjan masih menjadi buronan Korps Adhyaksa terkait kasus dugaan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pinangki diduga menerima hadiah senilai Rp7 miliar untuk membantu proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Kemudian, Djoktjan pun dapat mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni lalu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba pada Rabu (12/8) lalu.

Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Selain Pinangki, proses penegakan hukum dalam sengkarut pelarian Djoko Tjandra juga dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Setidaknya, Polri menangani kasus pembuatan surat jalan palsu dan dugaan korupsi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra selama buron.

(mjo/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER