Mahkamah Konstitusi bakal kembali menggelar sidang uji materi Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan INews TV dan RCTI. MK diketahui sudah beberapa kali menggelar sidang uji materi ini, terakhir pada Rabu 26 Agustus lalu.
Agenda sidang itu, MK mendengarkan keterangan DPR dan Presiden atau Pemerintah. Hadir perwakilan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sementara perwakilan DPR tidak hadir.
"Di acara atau agenda persidangan untuk Perkara Nomor 39/PUU-XVII/2020 adalah untuk mendengar Keterangan DPR dan Keterangan Presiden. Karena DPR berhalangan, ya dipersilakan pada Pak Dirjen (Erwin Fauzi dari Kemenkumham) untuk membacakan Keterangan Presiden," kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang Rabu (26/8) silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun MK akan kembali melanjutkan sidang pada Senin 14 September mendatang. Agendanya mendengar keterangan DPR dan pihak terkait.
"Jadi sekali lagi, sidang akan diundur hari Senin, tanggal 14 September 2020, jam 11.00 WIB dengan agenda mendengar Keterangan DPR dan Keterangan Pihak Terkait," kata Anwar.
Diketahui pihak RCTI dan Inews mengajukan gugatan uji materi UU Penyiaran ke MK. Gugatan dilayangkan karena ada perbedaan perlakuan terhadap Netflix dan YouTube dengan televisi konvensional dalam UU Penyiaran.
Dalam gugatannya, kedua stasiun televisi swasta itu meminta agar setiap penyelenggara penyiaran menggunakan internet, seperti Youtube hingga Netflix, tetap tunduk pada UU Penyiaran. Atas dasar itu, mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.