Dua anggota Polres Pare-Pare, Sulawesi Selatan diperiksa unit Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri usai lima narapidana yang kedapatan bermain aplikasi TikTok di dalam sel tahanan.
"Ada dua orang yang sementara kita periksa, pemeriksaan masih berjalan," kata Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto dikutip dari siaran CNNIndonesia TV, Jumat (28/8).
Budi menegaskan bahwa pihaknya tak segan menjatuhi sanksi tegas apabila ditemukan kesalahan yang dilakukan anggotanya. Sebab, sesuai aturan yang berlaku, tahanan tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi apapun di dalam sel tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika ditemukan ada kelalaian anggota, sehingga barang [smartphone] itu masuk. Kita tetap tindak tegas," imbuhnya.
Senada, Kasubag Humas Polres Parepare Iptu M Amin pun mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan interogasi baik kepada tahanan dan anggota Polres. Namun, ia tak ingin berspekulasi perihal kelanjutan seperti bentuk sanksi, apabila memang benar ditemukan kelalaian pada anggotanya.
"Kita belum bisa berandai-andai, tapi nanti kalau sudah pasti, akan ada tindak lanjut ke pimpinan," kata dia.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah oleh akun Tik Tok (@a.agung27) sempat menjadi perhatian warganet. Dalam video itu, terlihat lima tahanan di sel Polres Pare-Pare asik berjoget ringan dengan iringan latar belakang musik dari aplikasi TikTok.
Video itu pun membuat warganet mempertanyakan perihal keamanan sel tahanan bagi para narapidana. Selain itu, imbas dari temuan ini, kini Polres Pare-Pare pun memperketat akses besuk tahanan kepada kerabat yang ingin menjenguk.