Bareskrim Periksa Semua Tersangka Suap Red Notice Djoktjan

CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2020 13:31 WIB
Bareskrim Polri memeriksa empat tersangka dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra di basis data Interpol.
Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memeriksa semua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra di basis data interpol, Jumat (28/8) ini.

Dalam perkara ini, setidaknya sudah ada empat tersangka yang ditetapkan, yakni Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

"Semua tersangka rencana hari ini diperiksa oleh penyidik pada pukul 10.00 WIB," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Jumat (28/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi sebelumnya mengklaim seluruh tersangka telah mengakui perbuatannya. Baik itu pihak pemberi ataupun penerima suap.

Namun, belakangan usai menjalani rekonstruksi perkara pada Kamis (27/8) kemarin, Irjen Napoleon membantah bahwa dirinya telah menerima suap dari Djoko Tjandra ataupun Tommy Sumardi.

"Jenderal Napoleon Bonaparte secara tegas menolak, bahwa Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan," kata kuasa hukumnya, Gunawan Raka di Bareskrim Polri Kamis (27/8).

Dia pun menepis tudingan kliennya telah mencabut red notice Djoko Tjandra. Menurutnya, penghapusan nama buron dari basis data interpol itu terjadi secara otomatis. Selain itu, hilangnya status DPO dari Djoko Tjandra di pihak Imigrasi pun di luar kewenangan Napoleon ataupun lembaga yang di bawahinya.

Adapun hingga saat ini, dari keempat tersangka itu terdapat dua tersangka yang belum ditahan oleh penyidik. Mereka adalah Irjen Napelon dan Tommy Sumardi.

Sementara Djoko Tjandra sendiri saat ini sedang menjalani hukuman pidananya terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta. Dia divonis penjara dua tahun di tingkat Mahkamah Agung.

Kemudian, tersangka Brigjen Prasetijo sudah ditahan oleh penyidik terkait kasus pembuatan surat jalan palsu yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

(osc/mjo/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER