Kejaksaan Agung masih melakukan penelusuran sejumlah aliran dana dalam kasus dugaan suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana Djoko Tjandra selama dirinya berstatus buronan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono menegaskan pihaknya akan menyelidiki terkait kemungkinan penyamaran uang suap dalam bentuk lain yang mengarah pada pencucian uang.
"Kalau nanti bukti permulaan yang cukup, bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk melakukan pembelian terhadap barang ataupun apapun maka akan ada pasal yang terkait dengan itu adalah dugaannya pencucian uang," kata Hari kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, kata dia, penyidik baru menyangkakan Pinangki telah menerima hadiah atau gratifikasi dari Djoko Tjandra untuk membantunya membuat fatwa Mahkamah Agung (MA). Namun, proses pembuatan fatwa MA itu gagal.
Fatwa MA sendiri berisikan pendapat hukum yang diberikan oleh MA atas permintaan lembaga negara terhadap suatu perkara. Dalam hal ini, Djoko Tjandra meminta agar dirinya tak perlu menjalani eksekusi putusan MA pada 2009 silam.
"Jika memang ada bukti permulaan hasil kejahatan itu disamarkan untuk membeli sesuatu, tentu ada pasal sangkaan baru," tambah Hari.
Kejaksaan sebelumnya telah menduga ada aliran dana dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki yang salah satunya digunakan untuk membeli mobil mewah BMW.
Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap Yenn Praptiwi yang merupakan salah seorang Sales PT. Astra International BMW Sales Operation Branch, Cilandak pada Rabu (26/8).
"(Pemeriksaan saksi) Untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (26/8) malam.
Meski demikian, penyidik belum pada kesimpulan pada dugaan pencucian uang tersebut.
Teranyar, kejagung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka lantaran telah memberi serangkaian janji atau hadiah kepada aparat penegak hukum. Pinangki sendiri diduga menerima hadiah senilai Rp7 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba pada Rabu (12/8) lalu.
Selain Pinangki, proses penegakan hukum dalam sengkarut pelarian Djoko Tjandra juga dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Setidaknya, Polri menangani kasus pembuatan surat jalan palsu dan dugaan korupsi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra selama buron.
Batal Diperiksa Polisi
Bareskrim Polri sementara itu batal memeriksa Jaksa Pinangki kasus Djoko Tjandra yang sedang ditangani oleh pihaknya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan bahwa Pinangki menolak pemeriksaan itu lantaran memiliki alasan pribadi.
"Penyidik tadi jam 11.00 WIB sudah ketemu dengan Jaksa PSM. Namun yang bersangkutan minta dijadwalkan ulang karena hari ini jadwal anaknya untuk membesuk," kata Awi saat dihubungi waratawan, Kamis (27/8).
Awi menuturkan bahwa pertemuan antara penyidik dengan Jaksa Pinangki itu dilakukan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan lantaran saat ini Pinangki berstatus sebagai tersangka Kejagung dan sedang ditahan.
Sehingga, sebelum melakukan pemeriksaan pun penyidik perlu mendapatkan izin dari Kejaksaan Agung.
"Yang bersangkutan minta dijadwalkan ulang berarti nanti ktia lihat tanggal berapa, kita tunggu," ujar Awi.
Dalam hal ini, pihak Kejaksaan Agung menyatakan telah memberi izin untuk memeriksa salah satu tersangkanya dalam perkara yang ditangani oleh Bareskrim Polri. Sehingga, kejaksaan sendiri hanya memfasilitasi ruang pemeriksaan apabila memang hal itu dilakukan.
Sebelumnya, Awi mengatakan penyidik masih terus mengembangkan penyidikan guna mendalami pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana selain Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Penyidik masih melakukan penyelidikan. Pemeriksaan PSM ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," kata dia.
Penyidik nantinya bakal memastikan kembali kepada Jaksa Pinangki terkait data yang diperoleh dalam penyelidikan dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari Djoko Tjandra terkait dengan pengurusan fatwa MA bebas yang dimintakan oleh terpidana itu. Pinangki diduga menerima uang sejumlah Rp7 miliar dari Djoko Tjandra.
Dia terancam pasal 5 huruf b UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(mjo/gil)