Rekonstruksi Kasus Djoktjan, Napoleon Bantah Terima Suap

CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2020 00:28 WIB
Proses rekonstruksi kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra berlangsung selama tujuh jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte membantah telah menerima suap terkait dengan proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari database interpol saat terpidana masih berstatus buron.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka yang mendampinginya dalam proses rekonstruksi perkara di Gedung TNCC Polri dan Kantor Div Hubinter Polri pada Kamis (27/8).

"Jenderal Napoleon Bonaparte secara tegas menolak, bahwa Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan," kata Gunawan kepada wartawan di Bareskrim Polri Kamis (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan bahwa penerimaan uang sebagaimana selama ini diberitakan itu tidak pernah dilakukan oleh kliennya baik itu melalui pengusaha Tommy Sumardi ataupun Djoko Tjandra sendiri.

Menurutnya, Napoleon juga tidak pernah melakukan pencabutan red notice atas nama Joko Sugiharto Tjandra. Dia pun sependapat dengan pendapat Polri yang semula mengatakan bahwa penghapusan nama buron itu terjadi secara otomatis.

"Karena faktanya red notice tersebut telah terhapus dari IPSG Interpol Sekretariat Jenderal yang terletak di Perancis, Lyon, sejak tanggal 11 Juli 2014," ujar dia.

Selain itu, hilangnya status DPO dari Djoko Tjandra di pihak Imigrasi pun di luar dari kewenangan Napoleon ataupun lembaga yang dibawahinya.

"Sehingga keluar masuknya Djoko Tjandra baik ke Malaysia maupun ke mana-mana melalui perbatasan, itu tidak melalui data imigrasi. Yang ada adalah hapusnya nama Djoko S Tjandra dari daftar simkim DPO imigrasi tidak ada kaitannya dengan Jenderal Napoleon Bonaparte," ujarnya lagi.

Proses rekonstruksi kasus pencabutan red notice Djoko Tjandra berlangsung selama tujuh jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengungkapkan bahwa penyidik menghadirkan tiga tersangka yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.

"Ada tiga tersangka dan lima saksi yang hadir," kata Awi kepada wartawan, Kamis (27/8).

Dalam perkara ini, sebelumnya Polri mengklaim bahwa semua tersangka telah mengakui perbuatannya. Hal itu termasuk pada pemberian suap oleh Djoko Tjandra dan penerimaan uang itu yang dilakukan oleh Napoleon dan Prasetijo.

Pengakuan dua jenderal itu didapat penyidik dengan upaya yang keras. Rangkaian pemeriksaan yang panjang telah dilakukan oleh para penyidik Bareskrim.

Dalam kasus Djoko Tjandra, Bareskrim menangani dua kasus berbeda. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus pelarian Djoko Tjandra termasuk perihal surat jalan palsu dan telah menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Sementara itu, Dittipidkor Bareskrim menyidik dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, yang diketahui kemudian Djoko Tjandra serta Prasetijo Irjen Napoleon Bonaparte, serta Tommy Sumardi telah ditetapkan sebagai tersangka.

(ain/mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER