Komjak Duga Ada Orang Besar Lindungi Jaksa Pinangki

CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2020 18:38 WIB
Menurut Komjak "orang besar" di belakang jaksa Pinangki yang membuat Kejagung tertutup dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran etik pegawainya.
Komjak menuding ada orang besar di balik jaksa Pinangki terkait langkahnya yang diduga membantu Djoko Tjandra. Ilustrasi (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Kejaksaan (Komjak) mengatakan tak bisa memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) soal dugaan pertemuan dengan narapidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak menjelaskan panggilan pertama pihaknya kepada jaksa Pinangki tak direspons. Sementara panggilan kedua direspons Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Barita menyebut Kejagung tak pernah melakukan koordinasi dengan pihaknya sebagai pengawas eksternal terkait dugaan pelanggaran etik tingkat berat yang dilakukan oleh Pinangki. Ia pun menduga ada "orang besar" yang melindungi Pinangki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barita mengatakan Pinangki tak memiliki kekuasaan yang sangat besar untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra bebas dari jeratan hukum. Selain itu, jabatan Pinangki sendiri tak relevan dalam kasus korupsi Bank Bali

"Saya menduga ada orang besar di belakang Pinangki itu. Sehingga mereka (Kejaksaan Agung) tidak terlalu terbuka dalam memberikan kewenangan pemeriksaan kepada kami," kata Barita kepada wartawan, Rabu (26/8).

Barita menyebut terdapat kejanggalan dalam penerapan hukuman internal kepada Pinangki saat kasus tersebut belum naik ke tingkat penyidikan. Menurutnya, perlu ada pemeriksaan yang dilakukan pihaknya dalam kasus Pinangki ini.

Sebelum kasus itu ditingkatkan ke penyidikan, Barita mengaku sudah sempat meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Jamwas terkait pelanggaran etik Jaksa Pinangki. LHP itu akan menjadi bahan telaah untuk dicocokkan dengan laporan MAKI.

Barita menyebut pihaknya pun baru mendapat LHP dari Kejagung pada 10 Agustus 2020 atau sekitar dua pekan setelah Jaksa Pinangki diberi sanksi pelanggaran etik berat oleh Korps Adhyaksa karena berpergian ke luar negeri tanpa izin.

"Tidak sempat kami lakukan telaah, sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, proses pro justicia sudah jalan. Artinya, pemeriksaan kami sudah tidak relevan lagi," ujarnya.

Karena sudah masuk dalam tahap penyidikan dan proses hukum, Barita mengatakan pihaknya saat ini hanya dapat melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang telah berjalan tersebut.

Ia pun meminta Kejagung transparan kepada publik dalam mengusut kasus Pinangki. Menurutnya, perlu ada keterlibatan dari penegak hukum independen di luar kejaksaan yang turut dilibatkan dalam penanganan perkara tersebut.

"Untuk membuktikan itu berjalan profesional tidak ada salahnya melibatkan penegak hukum independen, dalam hal ini yang dimaksudkan tentu KPK," katanya.

Lebih lanjut, Barita mengaku akan memanggil salah satu pejabat Kejagung yang diduga berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Djoko Tjandra saat masih buron. Pemeriksaan ini terkait laporan baru dari MAKI.

Meski demikian, ia belum mau mengungkap identitas dari pejabat Kejagung tersebut Barita hanya mengonfirmasi bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan.

"Kami rencana pekan depan akan memanggil pejabat Kejagung yang diduga berkomunikasi dengan Djoker itu pekan depan," ujarnya.

Kejagung Bantah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono membantah ada "orang besar" yang melindungi Pinangki dalam membantu Djoko Tjandra agar bisa terbebas dalam jeratan pidana 2 tahun penjara.

"Proses penyidikan tidak ada istilah kekuatan besar. Tetapi alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Hari.

Hari juga menepis anggapan pihaknya lelet dalam menangani kasus Pinangki ini. Menurutnya, sejak perkara itu diterima Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada 4 Agustus lalu, pihaknya langsung menaikan perkara menjadi penyidikan pada 7 Agustus.

Kemudian, kata Hari, penyidik Jampidsus menetapkan Pinangki sebagai tersangka pada 11 Agustus lalu. Selang dua pekan, pihaknya pun menjerat Djoko Tjandra sebagai tersangka juga.

"Kalau dibilang lelet, silahkan menilai. Kalau menurut kami, luar biasa cepat," ujar Hari.

Kejagung menetapkan Pinangki dan Djoko Tjandra sebagai tersangka suap. Pinangki diduga menerima suap Rp7 miliar untuk mengurus fatwa MA agar Djoko Tjandra tak dieksekusi atas putusan pada 2009 silam.

Di tengah penanganan kasus Pinangki, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango berharap Kejagung memilik inisiatif menyerahkan penanganan kasus dugaan suap tersebut kepada pihaknya.

Nawawi enggan bicara konsep pengambilalihan penanganan kasus dari penegak hukum lain. Namun, ia berharap ada inisiatif dari institusi terkait, dalam hal ini Kejagung untuk menyerahkannya.

"Saya tidak berbicara dengan konsep 'pengambil-alihan' perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau 'menyerahkan' sendiri penanganan perkaranya," ujar Nawawi saat dihubungi, Kamis (27/8).

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER