Polisi Panggil Ulang Jaksa Pinangki Pekan Depan

CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2020 14:58 WIB
Penyidik Polri memastikan akan koperatif dalam melakukan pemeriksaan lantaran Pinangki masih berperkara yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal kembali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari pekan depan untuk menjadi saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh kepolisian.

Pemanggilan itu kembali dilakukan lantaran Jaksa Pinangki menolak untuk diperiksa pada Kamis (27/8) dengan alasan pribadi.

"Saya sudah konfirmasi penyidik, minggu depan akan dipanggil. Tinggal tunggu nanti hari Kamis atau Rabu kita lihat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, karena saat ini Jaksa Pinangki berstatus sebagai tersangka di perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, maka pihak penyidik akan koperatif dalam melakukan pemeriksaan setelah mendapat izin dari institusi terkait.

Meski demikian, Awi tidak menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang akan diselidiki dari kesaksian Jaksa Pinangki. Dia hanya menuturkan bahwa perkara itu berkaitan dengan terpidana kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Terkait dengan penyelidikan perbuatan pidana lainnya oleh Joko Soegiarto Tjandra," ujarnya.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Pinangki berdalih bahwa anaknya akan membesuk dirinya pada Kamis (27/8). Sehingga, dia pun menolak untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim saat ditemui di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Pihak Kejagung pun menyatakan elah memberi izin untuk memeriksa salah satu tersangkanya dalam perkara yang ditangani oleh Bareskrim Polri. Sehingga, kejaksaan sendiri hanya memfasilitasi ruang pemeriksaan apabila memang hal itu dilakukan.

Awi menjelaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan penyidikan guna mendalami pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana selain Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Penyidik nantinya bakal memastikan kembali kepada Jaksa Pinangki terkait data yang diperoleh dalam penyelidikan dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra.

"Penyidik masih melakukan penyelidikan. Pemeriksaan PSM ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," kata dia.

Jaksa Pinangki sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari Djoko Tjandra terkait dengan pengurusan fatwa MA bebas yang dimintakan oleh terpidana itu. Pinangki diduga menerima uang sejumlah Rp7 miliar dari Djoko Tjandra.

Dia terancam pasal 5 huruf b UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Djoko Tjandra pun juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia diduga memberi serangkaian hadiah atau gratifikasi kepada Pinangki untuk membantu pengurusan Fatwa MA yang menyatakan dirinya tidak perlu dieksekusi atas hukuman yang dijatuhkan pada 2009.

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER