Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan bahwa Polda Papua telah membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan kesalahan prosedur oleh aparat kepolisian sehingga menyebabkan adik ipar penyayi Edo Kondologit, George Karel Rumbino tewas saat ditahan di Mapolres Sorong Kota.
"Tim yang dipimpin oleh Direskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) Polda Papua Barat dan Kabid Propam (Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Papua Barat," kata Argo melalui keterangan resmi, Senin (31/8).
"Apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota tentunya akan ditindak," tambah dia lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Edo yang juga merupakan politikus PDI Perjuangan mendesak agar pihak kepolisian bertanggung jawab atas kematian salah seorang anggota keluarganya itu. Dia pun sampai geram lantaran Riko meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan fisik saat diperiksa penyidik Polres Sorong Kota pada Kamis (27/8).
Menurut Edo, penyidikan terhadap anggota keluarganya itu dilakukan lantaran Riko diduga membunuh salah seorang warga. Sejumlah barang bukti yang terkait dengan korban pembunuhan itu pun ditemukan dari Riko.
"Nah yang membuat marah, belum sampai 24 jam di Polres sudah jadi korban si Riko ini. Padahal pergi (diantar ke Polsek Pulau Doom) dalam keadaan sehat walau dalam keadaan mabuk, tapi badannya sehat," kata Edo kepada CNNIndonesia.com, Minggu (30/8).
Selain oleh polisi, Edo mengaku menerima informasi Riko sengaja dibiarkan disiksa oleh dua tahanan lain di dalam sel tahanan yang ada di Polres Sorong.
Bahkan, ia menyebut kedua kaki Riko ditembak oleh polisi karena dituding hendak melarikan diri usai memecahkan kaca saat penyiksaan oleh dua tahanan berlangsung.
Pengakuan Edo berbeda dari keterangan yang disampaikan oleh penyidik. Di mana, kepolisian mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap Riko, dan bukan diserahkan oleh pihak keluarga korban.
Terpisah, Kapolres Sorong Kota, Ajun Komisaris Besar Ary Nyoto Setiawan menjelaskan awalnya Riko ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai pemerkosaan. Riko berhasil diringkus sekitar pukul 23.00 waktu setempat.
Selama penyelidikan kasus, Ary menjelaskan bahwa Riko sempat beberapa kali mencoba melarikan diri. Salah satunya, saat polisi tengah mencari barang bukti.
Saat hendak digiring menuju Pelabuhan Halte Doom pun, Riko disebutkan sempat mencoba melarikan diri. Dia yang ada di kursi belakang mobil sempat mencoba mengambil senjata api miliki salah satu anggota kepolisian yang membawanya.
"Tim mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka kemudian tersangka dibawa ke RS Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan," ujar Ary.
Ary menyampaikan usai mendapat perawatan di rumah sakit, Riko lantas dibawa ke Mapolres Sorong Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Saat akan dilakukan pemeriksaan, Riko mengeluh pusing sehingga pemeriksaan dihentikan.
Kemudian, Riko pun dikembalikan ke dalam sel tahanan. Namun saat berada di dalam sel tahanan, Riko sempat dianiaya salah satu tahanan lain.
(mjo/gil)