DPC PDI Perjuangan Banyuwangi, Jawa Timur, mengusulkan agar Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko, dipecat sebagai kader partai banteng. Yusuf disebut telah membangkang, karena menerima pinangan sejumlah partai lain untuk maju pada Pilkada Banyuwangi 2020.
"DPC [DPC PDIP Banyuwangi] mengusulkan Mas Yusuf untuk diberhentikan dari partai," kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Sri Untari, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (31/8).
Yusuf, kata Untari, tak mau menerima keputusan DPP PDIP yang mencalonkan istri Abdullah Azwar Anas, Ipuk Fiestiandani dan Sugirah, di Pilkada Banyuwangi 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Bupati Banyuwangi dua periode Itu pun lebih memilih maju sebagai calon Bupati Banyuwangi melalui dukungan PKB, Demokrat dan PKS. Berpasangan dengan Muhammad Riza Aziziy.
Menurut Untari apa yang dilakukan Yusuf telah bertentangan dengan keputusan partai. Maka yang bersangkutan pun terancam sanksi diberhentikan dari partai.
"Seperti yang disampaikan Pak Ketua DPD kami (Kusnadi), siapapun harus mengamankan rekomendasi ketua umum, kalau tidak diamankan ya hukumnya ya itu, diberhentikan sebagai kader partai," ujarnya.
Lebih lanjut, yang dilakukan Yusuf itu, menurut Untari, adalah perilaku indisipliner terhadap partai. Padahal, PDIP sudah jelas memiliki aturan disiplin dan ideologi yang jelas, sebagai instruksi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
"Partai ini kan punya disiplin organisasi, kalau kader tidak disiplin nanti organisasinya bisa gak baik. Maka pendisiplinan kader partai itu jadi bagian yang utama. Kami diajarkan disiplin oleh Ibu Ketua Umum. Disiplin ideologi, disiplin organisasi, disiplin kader," katanya.
DPC PDIP Banyuwangi telah mengirimkan usulan pemecatan Yusuf tkepada DPP. Dalam prosesnya DPP akan meminta pertimbangan DPD PDIP Jatim.
"Usulannya nanti pasti akan dibahas oleh DPP partai. Karena yang berhak memberikan tindakan pemberhentian itu adalah DPP partai. Pasti nanti bukti bukti dikumpulkan," ucapnya.
(frd/wis)