Polisi Tangkap Eks Pegawai Telkom Pencuri Alat Penguat Sinyal

CNN Indonesia
Senin, 31 Agu 2020 23:10 WIB
Polisi meringkus enam tersangka pencuri penguat sinyal atau modul tower Based Transceiver Station di wilayah Jabodetabek, Banten, hingga Sumatera.
Polisi meringkus enam tersangka pencuri penguat sinyal atau modul tower Based Transceiver Station di wilayah Jabodetabek, Banten, hingga Sumatera.(Istockphoto/menonsstocks).
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi meringkus enam tersangka pencuri penguat sinyal atau modul tower Based Transceiver Station (BTS) di wilayah Jabodetabek, Banten, hingga Sumatera.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan komplotan tersebut telah melakukan aksinya sejak 2014 silam.

"Dari Juni 2020 sampai Juli 2020, dalam satu bulan ada 46 unit modul BTS yang berhasil dicuri. Perlu diingat mereka sudah beraksi sejak 2014," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (31/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenam tersangka itu yakni TS, KP, JS, BS, W dan AS. TS berperan sebagai penadah modul Tower BTS. Kemudian, KP dan JS sebagai pengepul.

Lalu, BS dan W merupakan calo yang berperan mencari modul, dan terkahir AS yang mengecek barang.

Sebagai pengepul, TS menampung hasil curian itu dengan membelinya dari tersangka lain seharga Rp800 ribu hingga Rp1 juta.

Selanjutnya, TS akan menjual barang itu ke penadah di luar negeri seperti China, Amerika, Malaysia, India, dan Afrika dengan harga US$ 200 - 300.

"Kalau dihargai rupiah, satu unit ini 65 juta nilainya. Total 46 modul BTS ini ada Rp 700 juta kerugian-kerugian BTS-BTS ini," ucap Yusri.

Yusri mengungkapkan TS merupakan mantan pegawai PT Telkom. Dia diketahui sempat bekerja di perusahaan itu selama 16 tahun.

Setelah berhenti menjadi pegawai PT Telkom, TS kemudian beralih menjadi vendor penyedia modul tersebut. Hal itu kemudian dimanfaatkan TS untuk melakukan aksinya dan merekrut tersangka lainnya.

"TS ini mantan karyawan PT Telkom selama 16 tahun, jadi dia bisa tahu kegunaan modul ini dan tahu fungsi modul ini," ujar Yusri.

Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kekinian, polisi masih memburu tiga buronan lainnya yang berperan sebagai pemetik dalam kasus ini.

(dis/age)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER