Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal segera memanggil pelapor mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, yakni Pengurus Lembaga Dakwah NU (LDNU) Jawa Barat sekaligus mantan Ketua DPD HTI Bangka Belitung, Heriansyah.
"LP (laporan polisi) baru masuk ke Krimum Polda Metro Jaya ya, sekarang kami akan jadwalkan untuk memanggil pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (31/8).
Yusri menyampaikan penyidik juga bakal memanggil saksi yang diajukan oleh pihak pelapor untuk dimintai keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga saksi yang ada dengan membawa bukti yang dilaporkan, kita tunggu saja," ucap Yusri.
Mantan juru bicara HTI, Ismail Yusanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/8) lalu.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP:5137/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 169 KUHP.
Selaku pelapor, Heriansyah menyebut laporan itu dibuat karena Ismail masih menyatakan dirinya sebagai juru bicara HTI. Padahal, HTI adalah organisasi yang telah dibubarkan oleh pemerintah karena bertentangan dengan Pancasila.
"Kami melaporkan Ismail Yusanto karena masih mengaku sebagai Jubir HTI, padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang serta terus mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik khususnya melalui media sosial dia" kata dia.
Sementara itu, Ismail Yusanto pihak terlapor masih enggan berkomentar soal pelaporan terhadapnya. Dia mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
"Saya perlu mengetahui dulu agar bisa bicara dengan jelas," kata Ismail.
(dis/bmw)