Mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha bunuh diri dengan menembak dirinya sendiri saat hendak dibawa ke Lapas Kerobokan pada Senin (31/8) untuk menjalani masa penahanan. Diketahui, Tri merupakan tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia ditahan lantaran mencoba melarikan diri saat sedang menjalani pemeriksaan. Lokasi penahan terhadap Tri adalah rutan di lapas Kerobokan, Denpasar.
"Ada insiden bunuh diri atas nama tersangka Tri Nugraha yang terjadi di Kejaksaan Tinggi Bali terkait dengan penanganan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Senin (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari menuturkan bahwa kejadian itu terjadi sekitar pukul 20.00 WITA. Di mana, tersangka yang sedang digiring menuju lapas dari ruang penyidikan meminta izin untuk pergi ke toilet. Dia pun disebutkan mendapat pengawalan ketat dari anggota Polda Bali.
Tri kemudian meminta pengacaranya untuk mengambil sebuah tas kecil yang disimpan di loker. Setelah itu, tersangka memasuki toilet dengan membawa tas kecil tersebut.
"Namun sekitar dua menit berlalu dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali dan setelah dilakukan pendobrakan pada pintu toilet diketahui Tersangka terluka," lanjut Hari.
Saat ditemukan penyidik, tersangka terluka di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuhnya. Dia pun langsung dievakuasi ke Rumah Sakit terdekat.
"Namun jiwanya tidak tertolong dan meninggal dunia," ujarnya lagi.
Hari menjelaskan bahwa sebelum nekat bunuh diri, Tri tengah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Bali. Pemeriksaan itu berjalan sejak pagi tadi sekitar pukul 10.00 WITA.
Hanya saja, saat itu penyidik belum memutuskan untuk menahan Tri. Berselang dua jam kemudian, Tri mencoba melarikan diri dengan berdalih hendak melakukan kegiatan sholat, namun tidak kembali.
"Tersangka tidak ditemukan, maka Tim Penyidik melakukan konsolidasi dan sepakat untuk dilakukan penangkapan dengan menyiapkan surat perintah penangkapan," jelas Hari.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka pun ditemukan oleh penyidik sedang berada di rumahnya. Dia pun langsung dibawa ke Kantor Kejati Bali untuk dilakukan penahanan.
Setelah itu, pihak penyidik pun melakukan serangkaian tes kesehatan untuk memasukkan Tri ke balik jeruji besi. Rapid test yang dilakukan terhadap Tri menunjukkan hasil non reaktif.
Sebelum bunuh diri, Hari menjelaskan bahwa Tri sempat menunaikan ibadah sholat Magrib di ruang Kepala Seksi Penuntutan. Dia pun sempat berbuka puasa lantaran kondisinya yang sedang melaksanakan ibadah puasa sunah.
"Atas insiden tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan klarifikasi/pemeriksaan terhadap pihak-pihak yg terkait dalam insiden itu untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak," pungkas Hari.
(mjo/age)