Kantor DPP Partai Hanura Digaris Polisi karena Sengketa Lahan

CNN Indonesia
Selasa, 01 Sep 2020 14:42 WIB
Kantor DPP Hanura di Jalan Raya Hankam Jakarta Timur jadi objek sengketa perebutan lahan antara Wiranto dan pihak yang belakangan ini menduduki gedung.
Ilustrasi garis polisi. (iStockphoto/Herwin Bahar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyegel pintu kantor DPP Hanura di Jalan Raya Hankam No 100 Kelurahan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (1/9). Bangunan tersebut kini menjadi objek sengketa terkait kepemilikan lahan dan bangunan.

Diketahui, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto melaporkan soal kasus dugaan penyerobotan lahan yang menjadi lokasi DPP Hanura itu ke Polda Metro Jaya.

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Digaris polisi itu karena sedang olah TKP laporan tanah dari Pak Wiranto terkait penyerobotan tanah. Tapi ini tidak berkaitan dengan partainya," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi saat dihubungi, Selasa (1/9).

Pelaporan itu bermula dari sejumlah orang yang berjumlah 30 orang memaksa masuk dalam komplek perkantoran tersebut.

"Tanah dan kompleks perkantoran tersebut dilaporkan sudah dikuasai oleh terlapor RS," ucap Dwiasi.

Selain itu, terlapor juga memasang banner berbentuk surat berukuran 50 x 80 cm di depan pos satpam dan di dinding luar gedung dengan tulisan

"Berita Acara Serah Terima Gedung Perkantoran tanggal 11 September 2017".

Terkait peristiwa itu, terlapor telah diminta untuk keluar dari tanah dan bangunan milik Wiranto. Namun, terlapor tak kunjung pergi.

Wiranto kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro. Laporan diterima dengan nomor laporan LP/4521/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020. Dalam laporan itu, pihak pelapor yakni Arifsyah Matondang. Sedangkan pihak terlapor adalah Ronny Sapulette.

Dari laporan itu, penyidik telah melalukan olah TKP pada 31 Agustus lalu terhadap tanah dan bangunan untuk status quo.

"Ini berkaitan dengan Pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP dan Pasal 55 KUHP, yakni dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan atau turut serta melakukan tindak pidana," tutur Dwiasi.

Disampaikan Dwiasi, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi terkait laporan ini, termasuk pihak terlapor.

"Proses penyidikan masih berjalan sampai saat ini," kata Dwiasi.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER