Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menempatkan pedagang kaki lima (PKL) di lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem). Jika ditempatkan di trotoar, Yayat menyebut Anies berpotensi menabrak Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Jangan sampai pak Anies melanggar kebijakan Perda itu sendiri. Itu Perda sudah melarang PKL tidak boleh ditempatkan di trotoar harusnya diikuti," kata Yayat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/9).
Yayat menganggap lebih baik jika Anies menghidupkan kembali lokbin dan loksem seperti beberapa waktu lalu. Hingga kini ia belum melihat program tersebut kembali diterapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau enggak salah ada loksem dan lokbin dulu. Jadi pedagang ditempatkan di sana dulu. Kalau sementara bisa di loksem kalau sudah menetap bisa di lokbin. Itu jauh lebih tertata," beber dia.
Terakhir, Yayat mengingatkan Anies untuk berkaca dari fenomena di Tanah Abang. Kebiasaan yang terjadi, kata Yayat, jika pedagang akan susah dipindahkan kembali jika sudah diberi izin berjualan di suatu tempat.
Menurutnya, penempatan PKL di suatu tempat dilakukan secara maksimal. Dengan begitu, tidak perlu ada lagi pemindahan PKL ke tempat lain karena sudah tertata dengan baik.
Sebelumnya, Kepada Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan DKI sedang membahas penempatan PKL di atas trotoar. Ia menuturkan penempatan PKL di atas trotoar merupakan sesuai peraturan tetapi dengan sejumlah persyaratan.
"Trotoar kan hak pejalan kaki kalau pejalan kaki merasa sudah terganggu di dalam Permen PUPR 3 tahun 2014 menyebutkan boleh digunakan untuk PKL," kata Hari di Balai Kota, Senin (31/8).
"Tapi dengan ketentuan a b c d e f, selama ketentuan itu dipenuhi ya clear," lanjut dia.
Rencana penempatan PKL, ujar Hari, dilakukan di atas trotoar yang menjadi aset institusi di DKI. Untuk itu, pihaknya akan saling berkomunikasi mengkoordinasikan lahan. Namun belum diketahui pasti lokasi maupun anggaran yang disediakan.
(ctr/bmw)