Komnas HAM Sebut Dikbud dan Mahasiswa Beda Suara Soal UKT

CNN Indonesia
Kamis, 03 Sep 2020 03:10 WIB
Komnas HAM menyebut Kemendikbud memberi keterangan berlawanan dengan mahasiswa, bahwa syarat keringanan UKT tidak susah.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengaku sudah memanggil Kemendikbud dan mahasiswa terkait keringanan UKT. (Foto: CNN Indonesiaa/ Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menemukan ada perbedaan kesaksian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan mahasiswa terkait kebijakan keringanan uang kuliah tunggal (UKT).

"Misalnya [kementerian] bilang syarat [keringanan UKT] tidak susah kok. Tinggal bilang tidak mampu karena dampak Covid lewat surat pernyataan. Tapi di lapangan [mahasiswa mengatakan] ada syarat tambahan," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (2/9).

Hal ini terungkap usai Komnas HAM memanggil Mendikbud Nadiem Makarim, yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, dan pihak mahasiswa untuk menjelaskan duduk perkara polemik UKT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemanggilan dilakukan setelah Nadiem dilaporkan oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Universitas Nasional (Unas) karena diduga melanggar HAM terkait kebijakan UKT dan pembiaran kasus demonstrasi mahasiswa yang berujung drop out (DO).

Pada pertemuan Senin (31/8), Nizam menjelaskan pihaknya sudah melakukan sejumlah kebijakan untuk membantu biaya finansial mahasiswa. Ia mengatakan mahasiswa juga bisa mengajukan keringanan UKT dengan mudah.

Komnas HAM masih mendalami kesaksian ini lebih lanjut. Choirul mengatakan pihaknya perlu memastikan kebijakan yang diterapkan Mendikbud terkait pembiayaan kuliah selama pandemi tepat sasaran.

Diketahui, Nadiem mengeluarkan Peraturan Mendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Pada PTN di Lingkungan Kemendikbud yang mengatur keringanan UKT bagi mahasiswa PTN maupun PTS selama pandemi.

Nadiem pun mengklaim tidak akan ada mahasiswa yang putus kuliah atau drop out hanya gara-gara tak mampu membayar biaya kuliah di masa pandemi.

"Kecemasan anak-anak PTN, saya dan jajaran saya di Kemendikbud akan memastikan bahwa tidak akan ada yang DO disebabkan karena ketidakmampuan membayar UKT (uang kuliah tunggal) semester ini," katanya di Gedung DPR, Senayan dalam Rapat Kerja dengan Komisi X, Kamis (27/8).

Kenyataannya, masing-masing kampus memiliki kebijakan berbeda. Beragam syarat administrasi diterapkan bagi mahasiswa yang mengajukan keringanan. Misalnya, surat keterangan tak mampu hingga surat keterangan wilayah terdampak Covid-19.

Mahasiswa, S1 maupun S2, di berbagai kampus pun menggelar demonstrasi karena keringanan UKT itu tak juga didapatkan. Sementara, kondisi ekonomi makin tertekan akibat pandemi.

Sebagian kampus menyikapinya secara represif. Universitas Nasional, misalnya, melakukan pemecatan terhadap mahasiswa yang dianggap menggelar demonstrasi anarkistis menuntut keringanan UKT.

Kasus Unas

Pada pertemuan dengan Kemendikbud itu, lanjut Chairul, mereka juga membahas kasus drop out mahasiswa UnasT. Ia mengatakan Kemendikbud ingin mendorong kasus diselesaikan dengan proses dialog antara mahasiswa dengan kampus.

"Jadi Kementerian bilang kalau mau didorong untuk proses dialog itu, agar cari titik temu. Tapi Komnas HAM menunggu informasi yang lebih detail terkait itu secara tertulis," katanya.

Infografis Kebijakan 'Kampus Merdeka' ala Menteri NadiemFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian

Choirul sendiri setuju proses dialog dilakukan untuk menyelesaikan kasus antara mahasiswa dan Unas. Menurutnya, penerapan sanksi drop out sampai skorsing untuk mahasiswa termasuk tindakan yang melanggar HAM.

"Kalau ada pendekatan sanksi dan sebagainya, itu sebenarnya tidak baik. Dalam konteks aksi untuk menolak UKT misalnya, itu nggak bisa. Dalam konteks HAM itu pelanggaran hak menyuarakan berpendapat dan berekspresi," lanjutnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Nizam membenarkan pertemuan dan pembahasan pihaknya bersama Komnas HAM itu.

(fey/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER