Denda pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta tembus Rp4 miliar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin menjelaskan denda kebanyakan berasal dari pelanggaran penggunaan masker.
Dia mengatakan belakangan ini masyarakat sudah lebih peduli dan menggunakan masker di jalanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara umum sebenarnya disiplin warga menggunakan masker sebenarnya sudah lebih baik kalau yang kita lihat di jalan banyak orang pake masker ketimbang yang tidak pakai masker kan itu indikator nya," kata Arifin saat dihubungi, Rabu (2/9).
Kebanyakan para pelanggar, kata Arifin, sudah membawa masker di dalam tas. Hanya saja saat tertangkap razia mereka tidak menggunakannya.
"Jadi kita tinggal mendisiplinkan orang itu mau menggunakan masker dengan benar jadi jangan cuma membawa masker tapi tidak digunakan," katanya.
Arifin menerangkan lebih lanjut bahwa denda Rp4 miliar itu terkumpul mulai dari awal Mei. Saat itu banyak orang dikenakan denda setelah menghadiri penutupan Mc Donald Sarinah. Setelah itu, denda dikenakan kepada sektor rumah makan dan hiburan.
"Sekarang Satpol PP tindakan nya lebih kepada masker dan restoran jadi memang nilainya sudah Rp4 milliar," katanya.
Selanjutnya Satpol PP, kata Arifin, masih terus akan melaksanakan operasi tertib masker di lingkingan permukiman. Hal ini akan dilakukan di 44 wilayah kecamatan.
"Kecuali pulau Seribu 44 kecamatan jadwal sudah ada. Kita merencanakan 14 hari ke depan Satpol PP itu di mana saja lokasi nya kita sudah punya data," tutup dia.
Aturan pengenaan denda dan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Pergub ditandatangani Anies pada 30 April 2020. Pergub dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.
Pergub bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran virus corona.
Sementara itu, Akumulasi kasus virus corona (Covid-19) secara nasional pada Agustus berjumlah 66.420 kasus. Angka itu melampaui total kasus Covid-19 di bulan-bulan sebelumnya.
Setelah berlangsung selama enam bulan terhitung Maret, kasus Covid-19 terus bertambah setiap harinya, penambahan tertinggi yakni pada 29 Agustus sebanyak 3.308 kasus.
Anggota Tim Pakar Satuan Tugas Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan ada beberapa aktivitas kegiatan masyarakat yang menjadi penyebab tingginya kasus Covid-19 pada akhir Agustus.
Aktivitas tersebut kebanyakan merupakan kegiatan sosial-peribadatan, seperti tahlilan, pengajian, pernikahan. Kemudian kegiatan di ruang tertutup seperti pesantren, panti asuhan, perkantoran atau industri, kegiatan di fasilitas kesehatan, transportasi umum seperti MRT, KRL/LRT.
Lalu kegiatan di komunitas olahraga, tempat wisata dan tempat hiburan.
"Ada aktivitas-aktivitas masyarakat yang memang perlu kehati-hatian ekstra, karena banyak yang ingin keluar rumah menghadiri kodangan misalnya, jalan-jalan, belanja ke pasar, kalau bisa waktunya se-sebentar mungkin," ujar Dewi melalui streaming Youtube BNPB, Rabu (2/9).
Dewi juga menekankan masyarakat agar lebih disiplin menerapkan gerakan 3M yaitu, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak supaya terhindar dari Covid-19.
"Aktivitas masyarakat yang perlu sekali perhatian, tetap 3M," ujarnya.
Kasus Covid-19 per Rabu (2/9) tercatat sebanyak 180.646 kasus, dari angka tersebut kasus sembuh tercatat sebanyak 129.971 kasus, dan kasus meninggal 7.616 kasus.