Pelanggar PSBB di Pasar Rebo Pilih Hukuman Masuk Peti Mati

CNN Indonesia
Kamis, 03 Sep 2020 17:03 WIB
Para pelanggar PSBB yang lama menunggu hukuman menyapu jalan akhirnya ditawari oleh petugas untuk masuk peti mati.
Para pelanggar PSBB yang lama menunggu hukuman menyapu jalan akhirnya ditawari oleh petugas untuk masuk peti mati. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur memilih hukuman masuk ke peti mati. Pantauan CNNIndonesia.com di lapangan, dari tujuh pelanggar, dua di antaranya memilih menjalani hukuman tersebut.

Seorang pemuda yang enggan menyebutkan nama itu memilih masuk peti karena dianggap lebih mudah dijalani.

"Lebih cepat saja," ujarnya saat ditemui di lokasi, Rabu (3/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas menawarkan dua sanksi kepada pelanggar PSBB, yakni denda Rp250 ribu atau menyapu jalanan selama satu jam. Namun karena menunggu lama, petugas menawarkan para pelanggar masuk ke peti mati.

Tampak dua orang pemuda memilih masuk peti mati selama dua menit. Sementara seorang bapak lebih memilih menyapu jalanan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur Budi Novian menjelaskan pada dasarnya petugas di lapangan tetap menjalankan Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020.

Warga diberikan hukuman masuk dalam peti mati saat melanggar protokol kesehatan di Kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta. Kamis, 3 September 2020 Bagi warga yang melanggar protokol kesehatan covid-19 diberikan pilihan hukuman  berupa denda Rp.250 ribu, bersih-bersih lingkungan atau masuk peti mati selama 1 menit, dengan tujuan menimbulkan efek jera.Warga diberikan hukuman masuk peti mati karena melanggar protokol kesehatan di Kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta, Kamis, 3 September 2020. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Pergub itu berisikan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

"Mengacu kepada pergub itu sanksinya melanggar denda Rp250rb kemudian pelanggaran progresif kelipatan," kata Budi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/9).

"Kalau tidak bersedia bayar denda ya ditawarkan kerja sosial menyapu jalan 60 menit," lanjut dia.

Untuk kasus peti mati, Novi menceritakan mulanya ada sekelompok pelanggar yang menunggu bekerja sosial. Karena lama menunggu, petugas menawarkan untuk masuk ke peti mati sebagai sanksi sosial.

"Peti itu adalah peti kita untuk sosialisasi. Mungkin kelamaan menunggu nyapu jalan akhirnya masuk peti. Akhirnya mereka ada juga yang mau," kata Novi.

Berdasarkan pengakuan pelanggar, kata Novi, kebanyakan dari mereka merasa jera. Kendati begitu Novi menegaskan belum ada peraturan khusus mengenai pelanggar masuk ke peti mati tersebut.

"Mungkin dari kami juga menunggu respons penilaian khalayak, kalau positif mungkin bisa diajukan karena kita enggak bisa bekerja tanpa regulasi," tutup dia.

(ctr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER