Sejumlah pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur memilih hukuman masuk ke peti mati. Pantauan CNNIndonesia.com di lapangan, dari tujuh pelanggar, dua di antaranya memilih menjalani hukuman tersebut.
Seorang pemuda yang enggan menyebutkan nama itu memilih masuk peti karena dianggap lebih mudah dijalani.
"Lebih cepat saja," ujarnya saat ditemui di lokasi, Rabu (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas menawarkan dua sanksi kepada pelanggar PSBB, yakni denda Rp250 ribu atau menyapu jalanan selama satu jam. Namun karena menunggu lama, petugas menawarkan para pelanggar masuk ke peti mati.
Tampak dua orang pemuda memilih masuk peti mati selama dua menit. Sementara seorang bapak lebih memilih menyapu jalanan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur Budi Novian menjelaskan pada dasarnya petugas di lapangan tetap menjalankan Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020.
![]() |
Pergub itu berisikan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
"Mengacu kepada pergub itu sanksinya melanggar denda Rp250rb kemudian pelanggaran progresif kelipatan," kata Budi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/9).
"Kalau tidak bersedia bayar denda ya ditawarkan kerja sosial menyapu jalan 60 menit," lanjut dia.
Untuk kasus peti mati, Novi menceritakan mulanya ada sekelompok pelanggar yang menunggu bekerja sosial. Karena lama menunggu, petugas menawarkan untuk masuk ke peti mati sebagai sanksi sosial.
"Peti itu adalah peti kita untuk sosialisasi. Mungkin kelamaan menunggu nyapu jalan akhirnya masuk peti. Akhirnya mereka ada juga yang mau," kata Novi.
Berdasarkan pengakuan pelanggar, kata Novi, kebanyakan dari mereka merasa jera. Kendati begitu Novi menegaskan belum ada peraturan khusus mengenai pelanggar masuk ke peti mati tersebut.
"Mungkin dari kami juga menunggu respons penilaian khalayak, kalau positif mungkin bisa diajukan karena kita enggak bisa bekerja tanpa regulasi," tutup dia.
(ctr/pmg)