Kejagung Ungkap Peran Pinangki Kenalkan Anita Kolopaking

CNN Indonesia
Jumat, 04 Sep 2020 02:15 WIB
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Jaksa Pinangki turut dalam mengenalkan pengacara Anita Kolopaking kepada Djoko Tjandra.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Jaksa Pinangki turut dalam mengenalkan pengacara Anita Kolopaking kepada Djoko Tjandra.(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari turut berperan besar dalam mengenalkan pengacara Anita Kolopaking kepada Djoko Tjandra untuk kemudian membuat rencana permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Juni lalu.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa perkenalan itu dilakukan usai Djoko Tjandra menolak modus Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) pada 2019 silam.

"Kemudian masuklah Anita yang sudah dikenalkan pinangki untuk meyakinkan Djoko Tjandra lagi bahwa sebenarnya yang bisa diurus itu PK," kata Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febrie mengungkapkan bahwa dalam pengurusan PK itu pun, Djoko Tjandra kembali merogoh kocek yang berbeda dari apa yang diterima oleh Jaksa Pinangki, yakni sebesar US$500 ribu (asumsi kurs Rp14 ribu) atau setara Rp7 miliar.

Meski demikian, Febrie enggan menjelaskan secara rinci mengenai peristiwa tersebut lantaran saat ini sedang disidik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Kalau itu prosesnya di Mabes Polri lah. Tapi prosesnya, Pinangki maju itu jualannya fatwa, Anita setelah putus urusan fatwa masuk sendiri untuk menawarkan PK," lanjut Febrie.

Febrie mengungkapkan bahwa Anita dan Pinangki merupakan kerabat lama. Diketahui juga bahwa keduanya merupakan alumni dari Universitas Padjajaran.

Masih dalam perkara yang sama, Febrie mengungkapkan bahwa Anita Kolopaking juga ikut kecipratan uang Rp7 miliar yang merupakan penyuapan untuk proposal pengurusan fatwa MA yang diajukan oleh Pinangki kepada Djoko Tjandra. Oleh sebab itu, Anita sempat beberapa kali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung.

"Sementara ini dia (Anita) terima itu sebesar US$50 ribu, 500jt lah kalau rupiah," ujar Febrie.

Sebagai informasi, terdapat banyak tersangka yang telah terungkap dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra selama dirinya buron. Kejaksaan Agung menangani dugaan suap yang diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa MA.

Dalam kasus itu, Kejagung sudah menjerat tiga tersangka, yakni Djoko Tjandra sebagai pihak pemberi. Kemudian Andi Irfan Jaya sebagai perantara suap dan pihak yang turut terlibat dalam melakukan korupsi, serta terakhir Pinangki sebagai penerima suap.

Andi Irfan Jaya yang merupakan eks politisi Partai NasDem itu dijerat Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara,  Pinangki dijerat dengan Pasal 5 huruf b UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Belakangan penyidik juga mengungkapkan bahwa Pinangki juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, belum dijelaskan secara rinci mengenai pasal yang akan disematkan pada Pinangki nantinya.

Jerat TPPU ini dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah tempat dan menyita satu unit mobil BMW tipe X5 milik Pinangki. Diduga kuat, Pinangki menggunakan sebagian uang suap dari Djoko Tjandra untuk membeli mobil BMW tersebut.

(mjo/age)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER