Polda Metro Jaya memastikan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta tetap berlaku seperti biasa pada Senin (7/9). Meski sistem ganjil genap ini menjadi sorotan Satuan Tugas Penangan Covid-19 yang meminta ada evaluasi demi mencegah penularan virus corona.
"Ganjil genap tetap berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Minggu (6/9).
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo membenarkan ganjil genap tetap berlaku meski mendapat sorotan dari Satgas Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ganjil genap berlaku ya," ucap Syafrin.
Menurut Syafrin ganjil genap tetap berlaku dengan pertimbangan hasil evaluasi jajaran Pemprov DKI.
"Sudah saya sebutkan setiap hari kami evaluasi yang dilaporkan mingguan kepada Pak Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Provinsi. Kemudian dari hasil evaluasi ini ganjil genap terus dilanjutkan," kata Syafrin.
Menurut Syafrin penerapan ganjil genap tidak melulu harus dipandang negatif. Kata Suafrin kebijakan ini juga harus dilihat sebagai instrumen pembatasan gerak masyarakat ke suatu tempat yang berpotensi terjadi penularan.
"Namun perlu dilihat juga ada faktor lain kenapa instrumen kebijakan ganjil-genap diambil. Yaitu sebagai instrumen kebijakan pembatasan pergerakan orang," kata Syafrin.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo sebelumnya meminta pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut di tengah pandemi corona. Menurut Doni kebijakan tersebut membuat masyarakat kembali beralih menggunakan angkutan umum yang menimbulkan kerumunan.
Data yang dirangkum, terjadi kenaikan penumpang sebesar 3,5 persen untuk KRL Commuterline dan 6 sampai 12 persen penumpang TransJakarta.
Selain itu, ada temuan BNPB dari 944 pasien di RS Darurat Wisma Atlet, 62 persen merupakan pengguna transportasi umum.
Jumlah ini dikhawatirkan meningkat, mengingat peluang penularan Covid-19 terbuka lebar karena terjadi kerumuman pada penumpang transportasi jika ganjil genap tetap diberlakukan.
Diketahui sistem ganjil genap kembali berlaku di Jakarta sejak Senin (3/8) di 25 ruas jalan di Jakarta. Penerapannya kembali dilakukan karena ada kenaikan jumlah kendaraan bermotor di ibu kota selama PSBB.
Penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.
(ryn/osc)