Salah satu bakal calon wali kota/bupati di Pilkada Serentak Jawa Timur, dikabarkan terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19).
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Choirul Anam.
Anam mengatakan hal itu diketahui hasil swab yang diserahkan salah satu bakal calon sebagai syarat pendaftaran. Namun ia tak bisa mengungkapkan siapa bakal calon tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya memang ada. Saya tidak bisa menyebutkan, karena menyangkut banyak hal," kata Anam saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (7/9).
Anam menyatakan bahkan bakal calon itu ternyata masih datang pada tahapan pendaftaran di KPU pada 4-6 September kemarin, meski telah dinyatakan positif.
"Saya nggak enak pada yang bersangkutan apalagi yang bersangkutan itu sudah tahu positif masih datang, kalau gak datang malah nanti ramai, kalau sudah nanti diketahui juga ramai nanti," ucapnya.
Menurutnya jika hal itu diketahui oleh publik, maka dampaknya akan besar, dan bisa memengaruhi psikologi hingga elektabilitas yang bersangkutan.
"Dampaknya itu besar nanti, dampak psikologis calon dan para pemilih, menyangkut elektabilitas juga," katanya
Lebih lanjut Anam mengatakan, para bakal calon saat ini tengah menjalani tes swab lanjutan, jika ditemukan hasil positif, maka yang jadwal tahapan pencalonan akan mundur dan disesuaikan.
Seperti misalnya pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan penyalahgunaan narkoba. Atau penetapan paslon dan pengambilan nomor urut. Tahapan itu baru akan dilakukan bakal calon saat ia benar-benar dinyatakan telah negatif corona.
"Nanti pemeriksaan kesehatannya mundur, sampai yang bersangkutan negatif. Artinya kalau sampai mengganggu tahapan penetapan, yang bersangkutan ditetapkan belakangan," ujarnya.
"Pengambilan nomor urut juga gak ikut, nomor urut nanti juga mengikuti hasil dari proses nomor urut awal, misal ada dua paslon, satu ngambil dapat urut 1,otomatis dia dapat nomor 2. Kampanye juga terpotong, hanya untuk paslon yang bersangkutan, artinya tidak mengganggu pada paslon lain," tambahnya.
Segala ketentuan itu, kata Anam telah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Di Jawa Timur sendiri, terdapat 19 kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak tahun 2020. Antara lain Kota Surabaya, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Sumenep, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, Ngawi, Kabupaten Mojokerto, Tuban, Lamongan, Kabupaten Ponorogo, Pacitan, Sidoarjo, Jember, Situbondo dan Gresik.
(frd/ain)