Pengacara Anita Kolopaking, Tommy Sihotang menyatakan kliennya menolak perpanjangan penahanan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Saat ini Anita telah ditahan sejak 8 Agustus 2020 lalu.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun memperpanjang masa tahannya yang telah habis pada 28 Agustus, hingga 6 Oktober 2020 mendatang.
"Ada penolakan dari Ibu Anita untuk memperpanjang masa tahanannya," kata Tommy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, kliennya menolak perpanjangan masa penahanan itu lantaran berkaitan dengan pokok perkara dalam penerbitan surat jalan palsu itu. Meski demikian, dia tidak merinci alasan Anita enggan untuk ditahan.
Selain itu, Tommy mengungkapkan bahwa alasan subjektif dan objektif penahanan dari kliennya tidak dapat diterima.
"Itu kan subjekif atau objektif kan gitu. Dua-duanya menurut kami tidak memenuhi syarat," kata Tommy.
"Jadi penyidik membuat berita acara penolakan perpanjangan penahanan. Kalau itu betul, ditolak diperpanjang," tambah dia.
Meski demikian, status kliennya hingga kini masih sebagai tahanan. Saat ini pun, Anita masih berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Permintaan penangguhan penahanan itu belum dikabulkan.
Diketahui, Anita merupakan pengacara dari Djoko Tjandra yang sempat menjadi buronan kasus hak tagih Bank Bali yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020. Dia pun terseret dalam kasus pembuatan surat jalan palsu untuk membantu Djoko Tjandra berpergian selama buron.
Anita resmi ditahan pada Sabtu (8/8) di Rutan Bareskrim Polri setelah pemeriksaan sebagai tersangka sehari sebelumnya, Jumat (7/8). Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan yang kedua, setelah Anita mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Selasa (4/8).
Dalam perkara surat jalan itu, polisi juga menetapkan eks Kakorwas PPNS Bareskrim, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra sebagai tersangka.