Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Jan S Maringka mengakui sempat dua kali menelpon terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Hal itu terungkap setelah Komjak meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan, pada Kamis (3/9), terkait dengan laporan masyarakat yang diterima pihaknya.
"Laporan ke Komisi soal dugaan komunikasi terpidana buron JC (Djoko Tjandra) dengan pejabat Kejaksaan itu yang kami lakukan permintaan keterangan," kata Barita kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 2 kali [komunikasi telepon Maringka ke Djoko Tjandra], kalau tidak salah tanggal 2 dan 4 Juli 2020," tambah dia.
Menurut Barita, komunikasi tersebut dilakukan oleh Maringka dengan dalih untuk operasi Intelijen. Kepada Komjak, Maringka mengaku bahwa pihaknya berusaha untuk membuat Djoko Tjandra kembali ke Indonesia untuk dieksekusi.
Sebagai informasi, Djoko Tjandra sendiri ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Kuala Lumpur, Malaysia pada 30 Juli.
"Intinya adalah memang itu dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu JC menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan dan dieksekusi," ujar Barita.
Sebelumnya Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga telah terjadi komunikasi antara pejabat Kejagung dengan Djoko Tjandra pada 29 Juni. Ia pun meminta Komisi Kejaksaan melakukan penelusuran terhadap temuannya tersebut.
"Ini kan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung, menelepon Djoko Tjandra. Saya tidak buka isi materi pembicaraannya apa. Bisa aja dia membujuk untuk pulang," kata Boyamin lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/8) malam.
Dalam perkara ini, Pinangki diduga menerima uang sebesar Rp7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas kasusnya pada Bank Bali.
Kasus suap itu pun menyeret eks Politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya yang merupakan teman dekat Jaksa Pinangki. Dia diduga menjadi pihak perantara suap antara Djoktjan-Pinangki.
(mjo/arh)