Bawaslu Sebut Hampir Semua Paslon di Jatim Gelar Arak-arakan

frd | CNN Indonesia
Selasa, 08 Sep 2020 07:36 WIB
Bawaslu Jatim menyebut hampir semua paslon di 19 kabupaten/kota di Jatim yang menggelar Pilkada 2020 menggelar arak-arakan saat pendaftaran.
Salah satu pendaftaran paslon di Jatim yang diiringi arak-arakan massa. (Foto: CNN Indonesia/ Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Hampir seluruh pasangan bakal calon wali kota/bupati di 19 daerah di Jawa Timur yang menggelar Pilkada 2020 disebut menggelar arak-arakan pada tahapan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pendaftaran pasangan calon itu sendiri berlangsung selama tiga hari, yakni 4-6 September 2020, di kantor KPU masing-masing daerah.

"Jadi hampir merata semua di 19 kabupaten/kota ada 41 paslon itu hampir rata-rata kegiatan melakukan pendaftaran di KPU, dilakukan dengan cara arak-arakan di luar kantor KPU," kata Komisioner Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim Aang Kunaifi, saat dikonfirmasi, Senin (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, pihaknya bersama KPU telah meminta bakal paslon serta para partai politik hanya mengerahkan perwakilan saja saat mendaftar, dan tak melakukan arak-arakan dengan jumlah massa yang besar.

"Parpol yang nantinya mengusung calon, maupun perwakilan dari bapaslon, itu sudah kami konfirmasi untuk tidak melakukan arak-arakan menuju ke kantor KPU ketika mendaftar. Namun realitas di lapangan ini masih dilanggar," katanya.

Menurutnya, perilaku yang abai pada protokol kesehatan tersebut harus menjadi evaluasi semua pihak baik para paslon, simpatisan, partai politik, KPU, hingga Bawaslu sendiri.

"Ini yang harus menjadi evaluasi semua pihak khususnya kami, Bawaslu, KPU maupun pihak kepolisian serta paslon serta partai pendukung, atau simpatisannya," ucapnya.

Saat ini, Aang mengatakan Bawaslu di kabupaten/kota tengah mengkaji apakah pengerahan massa dalam jumlah besar tersebut diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

"Kami sedang melakukan kajian terhadap pelanggaran, itu prinsipnya pelanggaran terhadap PKPU 6 maupun PKPU 10 yang memadukan antara komitmen pelaksanaan administrasi kepemiluan dengan protokol kesehatan," ujarnya.

Sebanyak 41 bakal pasangan calon telah resmi mendaftar di KPU, untuk mengikuti kontestasi Pilkada Serentak di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur.

19 daerah itu yakni Kota Surabaya, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Sumenep, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, Ngawi, Kabupaten Mojokerto, Tuban, Lamongan, Kabupaten Ponorogo, Pacitan, Sidoarjo, Jember, Situbondo dan Gresik.

(arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER