Seorang hakim dan tujuh petugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terkonfirmasi positif covid-19. Imbasnya, PN menutup layanan sementara selama tujuh hari terhitung sejak Rabu (9/9).
Sejumlah petugas tersebut terkonfirmasi positif berdasarkan hasil tes swab yang dilakukan Sudin Kesehatan Jakut pada Sabtu (3/9).
"Pimpinan PN Jakarta Utara memutuskan untuk mengambil kebijakan dengan menghentikan pelayanan pengadilan, baik layanan persidangan maupun layanan non persidangan selama tujuh hari kerja," kata Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Djuyamto, layanan yang dihentikan itu baik layanan persidangan maupun layanan non persidangan. Namun, kata Djuyamto, untuk persidangan bagi terdakwa yang masa penahanan hampir habis tetap digelar.
"Serta pengajuan upaya hukum tetap dilaksanakan," ucap Djuyamto.
Djuyamto menuturkan putusan tersebut mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020. Selain itu, juga mempertimbangkan soal keselematan umum, termasuk para pengguna layanan pengadilan.
Sebelumnya, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui penularan virus corona harus menjadi perhatian betul-betul warga ibu kota.
Dia mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan jaga jarak dan menghindari kegiatan yang berkerumun. Kepada orangtua, Riza mengingatkan untuk menghindari berbincang dalam jarak yang dekat.
"Mari terus kita jalankan 3M dan Hindari 3 R, apa itu 3 R yakni ruangan sempit, ramai-ramai dan Rumpi-rumpi jarak dekat," kata Riza dalam sebuah video yang diunggah di akun instagram pribadinya @abangriza, Selasa (8/9).
Selain kepada orang tua, Riza juga meminta kepada para pelajar Riza untuk menghindari kegiatan berkumpul. Kata Riza, lebih baik pelajar bisa jadi pelopor untuk memantau 3 M.
(ain/ctr/ain)