Polri menggelar Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan operasi ini melibatkan jajaran Polri, TNI, Satpol PP hingga kejaksaan.
"Ada polisi, TNI, Satpol PP, kejaksaan, hakim itu akan dilakukan pagi, siang, malam untuk masyarakat dengan sanksi yang tegas," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (10/9).
Gatot menerangkan dalam operasi ini setiap anggota bakal dibekali masker untuk dibagikan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) ini menuturkan dalam Operasi Yustisi ini aparat juga akan terus memantau masyarakat untuk tidak berkumpul. Baik di perkantoran, pasar dan tempat-tempat lainnya.
"Jadi jangan kaget, nanti akan ada Polisi, TNI dan Satpol PP yang akan menjaga di kantor-kantor. Ini bukan menakuti, tapi untuk melindungi agar penyebaran Covid dapat diatasi bersama-sama," tuturnya.
Operasi Yustisi akan dilakukan secara masif dan humanis. Namun, lanjutnya, jika ada masyarakat yang tak mengindahkan imbauan akan diberikan sanksi tegas.
"Kalau tetap bandel dan tidak mau diarahkan, tentu akan kami beri sanksi tegas. Ini demi kebaikan dan kesehatan bersama. Kami tak segan-segan untuk bertindak," ucap Gatot.
Hari ini, Polri bersama dengan pemerintah daerah dan Komite PCPEN juga membagikan sebanyak 34.355.922 masker. Masker tersebut dibagikan secara serentak oleh jajaran polda dan polres seluruh Indonesia.
Hal serupa disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartanto. Pemerintah akan menggelar operasi yustisi untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
"Pemerintah juga akan menggelar operasi yustisi, yaitu operasi yang akan mengetatkan kedisiplinan masyarakat," kata dia dalam keterangan pers di Graha BNPB, Kamis (10/9).
"Ini tadi sudah dirapatkan juga dalam komite yang melibatkan Wakapolri dan Wakasad, sehingga ini akan terus dijalankan juga termasuk di perkantoran," tambahnya.
Pemerintah juga mendorong sektor-sektor produktif untuk terus berjalan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara untuk kegiatan di kantor pemerintahan, kata dia, aktivitas pekerjaan disesuaikan dengan aturan yang telah diterbitkan oleh KemenPAN-RB.
"Sehingga pemerintah mengatur antara work from home dan work from office dan tentunya kalau untuk pekerjaan perkantoran tetap disiapkan flexible working. jadi ada yang kerja di rumah ada yang kerja di kantor. Nanti tentu presentasinya akan ditentukan," kata Airlangga.
(dis/yoa/bmw)