PJJ Terkendala, Kepsek di Bengkulu Diselidiki karena Jual LKS

CNN Indonesia
Jumat, 11 Sep 2020 05:10 WIB
Dinas Pendidikan Bengkulu menyelidiki kepala SMA Negeri 3 Seluma karena menjual LKS untuk menanggulangi kendala PJJ di tengah pandemi Covid-19.
Ilustrasi PJJ. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Pendidikan Bengkulu menyelidiki kepala SMA Negeri 3 Seluma karena menjual lembar kerja siswa (LKS) untuk menanggulangi kendala pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah pandemi Covid-19.

Kepala SMA Negeri 3 Seluma, Nihan, mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika pihak sekolah menawarkan LKS kepada siswa untuk melakukan PJJ karena pembelajaran daring terkendala.

Karena upaya tersebut, SMA Negeri 3 Seluma diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008 tentang Buku. Pasal 7 aturan tersebut mengizinkan guru hanya untuk menganjurkan siswa membeli buku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(2) Anjuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak memaksa atau tidak mewajibkan. (3) Untuk memiliki buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), peserta didik atau orangtua/walinya membelinya langsung kepada pengecer," bunyi pasal tersebut.

Nihan mengakui bahwa ia menginisiasi penjualan LKS kepada siswa sebagai modul belajar untuk dikerjakan di rumah. Namun, ia menekankan bahwa sekolah tidak memaksa semua siswa membeli LKS.

Menurut Nihan, penerbit menitipkan LKS kepada guru untuk mempermudah distribusi LKS kepada siswa yang memiliki keterbatasan sarana dan prasarana belajar.

"Ini murni karena kedaruratan saja. Niat kami hanya ingin setiap anak dapat terlayani di masa pandemi ini," ujar Nihan dalam keterangan tertulisnya kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kamis (10/9).

Selain itu, SMA Negeri 3 Seluma juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Untuk itu, pihak Nihan harus menjalani rangkaian berita acara pemeriksaan (BAP).

KPAI menilai langkah menjual LKS yang dilakukan sekolah sebenarnya dilindungi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, selagi dalam kondisi darurat pembelajaran.

"Diskresi yang dilakukan Kepala SMAN 3 Seluma dengan menyediakan LKS dan memberikan izin penggunaan LKS sebagai pengganti modul dalam kondisi darurat Covid-19 saat ini adalah upaya melindungi kepentingan umum," kata Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti.

Ia menyebut, UU Sisdiknas memberikan otonomi kepada sekolah untuk mengelola pembelajaran sesuai situasi dan karakteristik di lapangan. Penggunaan LKS pun dilakukan karena banyaknya keterbatasan dalam melayani PJJ.

[Gambas:Video CNN]

Menurut Retno, Disdik Bengkulu seharusnya menggunakan unsur pemaaf dalam menyelesaikan kasus ini alih-alih menekan pihak sekolah dengan tudingan melanggar peraturan.

Berkaca pada kasus ini, ia merekomendasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendistribusikan modul belajar yang bisa digunakan sekolah untuk melakukan PJJ luring.

Sebelumnya, Kemendikbud sudah menerbitkan modul belajar untuk digunakan dalam pembelajaran luring. Namun, modul ini hanya bagi siswa di jenjang PAUD dan SD karena keduanya dianggap yang paling terkendala selama PJJ.

Dana BOS untuk sekolah terdampak Covid-19 sudah tersalur

Di tengah berbagai kendala ini, Kemendikbud mengklaim bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja untuk sekolah terdampak Covid-19 sudah tersalurkan.

"Untuk BOS afirmasi dan kinerja yang sudah tersalurkan itu sudah 56 ribu. Hampir semua ini sudah hampir 100 persen, sudah 99,9 persen, berarti tinggal 0,01 persen," kata Sekretaris Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Sutanto, dikutip dari Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen, Kamis (10/9).

Ia menjabarkan bahwa sebanyak 93 persen atau 130.783 sekolah di jenjang Sekolah Dasar (SD) sudah menerima BOS afirmasi dan kinerja. Sementara itu, 9.657 sekolah belum menerima.

Di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), 94 persen atau 37 ribu sekolah sudah menerima, sementara 1.200 lainnya belum.

Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), sebanyak 95 persen atau 12.681 sekolah sudah menerima, dan 666 lainnya yang belum.

Di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dana sudah diterima di 13 ribu sekolah, atau 93 persen. Untuk di Sekolah Luar Biasa (SLB), 2 ribu sekolah atau 95 persen sudah menerima.

Kemendikbud sendiri menargetkan 34.735 sekolah menerima BOS afirmasi dan 21.380 sekolah menerima BOS kinerja di tahun ini. Jumlah anggarannya sebesar Rp2,08 triliun untuk BOS afirmasi dan Rp1,28 triliun untuk bos kinerja.

BOS afirmasi umumnya disalurkan kepada sekolah negeri yang berada di daerah tertinggal. BOS kinerja diberikan kepada sekolah yang dinilai berkinerja baik.

[Gambas:Video CNN]

Namun tahun ini, Mendikbud Nadiem Makarim mengalokasikan Rp3,2 triliun dana BOS afirmasi dan kinerja untuk sekolah negeri dan swasta yang terdampak corona secara ekonomi.

Sutanto menjelaskan bahwa sekolah harus memenuhi beberapa kriteria sebelum menerima BOS afirmasi dan kinerja. Selain terdampak wabah, sekolah harus merupakan penerima BOS reguler, berada di daerah khusus yang ditetapkan pemerintah, memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin banyak.

Sekolah menerima dana BOS reguler lebih rendah dan memiliki proporsi guru pegawai negeri sipil (PNS) tetap yang lebih sedikit. Kriteria tambahan untuk BOS kinerja adalah memiliki capaian nilai rapor yang lebih tinggi.

Berbeda dengan BOS reguler, jumlah dana yang diberikan dari BOS afirmasi dan kinerja memiliki besaran tetap, yakni Rp60 juta per sekolah. Anggaran ini bisa digunakan untuk sarana prasarana belajar, upah guru, sampai kebutuhan protokol kesehatan.

"Kami menyampaikan dalam Permendikbud bahwa untuk mendapatkan BOS tahap ketiga pada bulan September. Namun sekolah diberikan persyaratan, sekolah harus sudah melaporkan penggunaan anggaran BOS tahap pertama," kata Sutanto.

(fey/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER